Bawaslu Papua Lakukan Supervisi Pastikan Rekomendasi Yang Tidak Dilaksanakan Saat Rapat Pleno KPU Nabire

(pelitaekspress.com)-PAPUA– Kepada awak media Jumat 18 Desember 2020, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi, SH menyampaikann bahwa sedang lakukan Supervisi terkait adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nabire. Dalam Supervisinya Metu sapaan akrabnya, diterima oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire di ruang kantor Bawaslu. Metu, menjelaskan bahwa “Supervisi dimaksud untuk melihat dan memastikan secara langsung penjelasan terkait adanya Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire kepada KPU Kabupaten Nabire akan tetapi Rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan atau tidak ditindaklanjuti oleh KPU” Ujar Metu.

Lanjut Metu, kepada media bahwa “berdasarkan laporan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Nabire bahwa keluarnya Rekomendasi tersebut karena terdapat Penggunaan Surat Suara Tidak Terpakai yang telah disilang oleh KPPS tetapi ketika rekap ditingkat Distrik digunakan oleh PPD Distrik Yaur karena ada desakan dan ancaman dari massa pendukung salah satu Paslon agar ditambahkan kepada Paslon tertentu” pada TPS yaitu di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur Nabire.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nabire Yulianus Nokuwo menjelaskan “bahwa Dasar Bawaslu Nabire mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020, bahwa Surat Suara yg ditambahkan tersebut berdasarkan penyampaian PPD Distrik Yaur dalam Rapat Pleno Kabupaten kalau surat suara tersebut adalah surat suara tidak terpakai yang telah diberi tanda silang namun karena adanya Intimidasi dari Pihak tertentu sehingga ditambahkan ke Pasangan Calon”.

Di sisi lain Adriana Sahempa Anggota Bawaslu Nabire kepada media menjelaskan “prinsipnya terkait dengan tidak ditindaklanjuti nya Rekomendasi Bawaslu Nabire saat Rapat Pleno Rekapitulasi tentu kami akan mengambil Sikap atau langkah selanjutnya, namun dengan berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Papua selaku atasan kami untuk mendapat pentunjuk”. tuturnya.

Tinggalkan Balasan