Bawaslu Nabire lakukan sejumlah Persiapan Pengawasan PSU.

(pelitaekspress.com) -PAPUA – Dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Nabire untuk seluruh TPS di 15 Distrik, 9 Kelurahan dan 72 Kampung dengan terlebih dahulu memperbaiki DPT.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire lakukan langkah-langkah persiapan dalam mengawasi pelaksanaan PSU.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua sekaligus selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (Kordiv. PHL) Bawaslu Kabupaten Nabire Adriana Sahempa, S.PAK., saat dikonfirmasi via WA oleh media, Kamis (25/3).

Kepada media, Adriana melalui pesan singkatnya menyampaikan “berkaitan dengan persiapan PSU pasca Putusan MK, kami Bawaslu Nabire telah melakukan sejumlah upaya diantaranya dengan terlebih dahulu melakukan penguatan kepada jajaran staf kesekretariatan agar siap untuk ditugaskan untuk membantu Komisioner dalam tugas Pengawasan ketika jadwal dari KPU Nabire telah ada”.

Lanjut Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Nabire “disamping itu juga, mengingat jajaran ad hock yang telah berakhir pada bulan Februari lalu, sehingga kami telah berkordinasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua untuk mendapat Petunjuk lebih lanjut. Apakah akan dilakukan perekrutan kembali atau hanya dilakukan evaluasi dan pembinaan bagi pengawas ad hock ? karena mereka jika terbentuk, tentunya kami akan melakukan peningkatan kapasitas melalui Bimbingan Teknis dan Sosialisasi” pungkas Adriana.

Selain itu juga Adriana menyampaikan “penting, Agar masyarakat Nabire paham akan regulasi atau aturan yang berlaku, maka kami akan mengadakan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat”.

Mengakhiri percakapannya Adriana menambahkan “langkah awal yang telah Bawaslu lakukan adalah dengan menyurat kepada KPU Nabire untuk segera menindaklanjuti Putusan MK karena waktu yang diberikan hanya 90 hari sejak dibacakan, dengan terlebih dahulu memperbaiki DPT”. tegasnya. (Rep. hym, ed.zri).

Tinggalkan Balasan