Bawaslu Indramayu Tegaskan Komitmen Perbaikan dan Netralitas dalam Sidang DKPP

(pelitaekspres.com)  –INDRAMAYU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu (16/07/25) menyiarkan secara langsung sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) melalui kanal YouTube resmi DKPP RI.

Dalam sidang siaran langsung tersebut mengulas tentang saat kampanye Calon Bupati nomor urut 03, Nina Agustina, di Desa Sukra Wetan. Dua warga yang menunjukkan simbol paslon lain yang sempat diamankan pihak kepolisian dan kemudian diserahkan ke Panwascam Sukra, meskipun mekanismenya belum jelas secara hukum. Situasi inilah yang menjadi dasar laporan terhadap Tabroni.

Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Rabu (16/07/25).

Dalam perkara tersebut Tabroni menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme serah terima warga yang diduga melanggar kampanye dari kepolisian ke Panwascam.

“Tidak ada mekanisme serah terima orang dalam prosedur pengawasan pemilu. Kami sudah sampaikan hal itu kepada pihak kepolisian,” tegasnya di hadapan majelis.

Tabroni juga meluruskan kabar yang menyebut dirinya hadir karena intervensi calon petahana. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Mapolsek Sukra murni karena permintaan pendampingan dari Panwascam Sukra, bukan dari pihak manapun.

“Saya hadir karena dihubungi Panwascam, bukan karena ada permintaan dari calon,” ungkapnya.

Untuk itu Tabroni yang memilih bersikap terbuka di forum etik tersebut menuai apresiasi, terutama karena ia tidak menyangkal fakta, dan justru menyampaikan bahwa kondisi di lapangan memang memerlukan kejelasan regulasi ke depan.

Ahmad Tabroni saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (17/07/25), menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan DKPP secara kelembagaan sebagai bentuk introspeksi dan langkah perbaikan ke depan.

“Secara kelembagaan, setelah putusan DKPP kemarin, kita terima sebagai upaya langkah perbaikan dan jadi PR kita ke depan. Supaya kita makin paham rambu-rambu dalam penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Dari hasil sidang etik tersebut, DKPP memutuskan tiga sanksi etik dalam perkara ini, yakni satu peringatan sedang, satu peringatan keras, dan satu anggota direhabilitasi. Ahmad Tabroni menyebut bahwa semua keputusan ini akan dijadikan pijakan untuk memperkuat internal Bawaslu Indramayu.

“Kami terima sebagai langkah perbaikan kelembagaan. Ini penting agar kami lebih siap menghadapi situasi yang serba cepat dan kompleks di lapangan,” tambahnya.

Lewat proses ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya terhadap prinsip netralitas, profesionalisme, dan keterbukaan terhadap evaluasi. Meski berada dalam tekanan dinamika politik lokal, lembaga ini tetap menjaga integritas sebagai pengawas pemilu.

Langkah Tabroni dinilai mencerminkan sikap seorang penyelenggara pemilu yang tidak anti kritik dan siap memperbaiki sistem jika memang ditemukan kekurangan. (WH)

Tinggalkan Balasan