Bawa Shabu dan Sajam, Fahri Yanto ditangkap Polsek Tanjung Bintang

(pelitaekspres.com)-TANJUNG BINTANG-Jajaran Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan berhasil mengamankan Fahri Yanto (40) tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Tersangka yang tercatat sebagai warga dusun Rengas Jaya  Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang ditangkap, Selasa (30/3/202) sekitar pukul 2.00 wib dini hari di Lapangan Desa Jati Indah.

Dalam penangkapan tersebut,  jajaran Polsek Tanjung Bintang tidak hanya berhasil mengamankan 1 paket Narkoba,  namun juga ditemukan senjata tajan (Sajam)  jenis Sangkur yang diakui milik tersangka.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafids mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasutuion, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Shabu.

” Saat melakukan penangkapan tersangka FY (40)  pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 klip plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika  jenis shabu dan 1 bilah senjata tajam jenis sangkur,” papar Talen Hafids, Jum’at (2/4/2021) kepada media ini.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjut Kompol Talen Hafids, tersangka mengakui bahwa Narkoba Jenis Shabu itu adalah miliknya, begitu juga dengan Sajam yang ditemukan saat dilakukan penangkapan ” Tuturnya.

Saat ini barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ” pungkasnya.(*/hms)

Tinggalkan Balasan