Bawa Narkoba Tiga Warga Hanura Diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran

(pelitaekspress.com) – PESAWARAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran kembali meringkus terduga penyalahgunaan Narkoba di Dermaga Pantai Mutun. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, bahwa panangkapan dilakukan setelah Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan dilokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi lalu dilakukan penyelidikan dilapangan, kemudian petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga membawa narkoba jenis sabu yang siap diedarkan,” kata dia. Senin, (25/1/2021).

Ketiga pelaku tersebut adalah berinisial HP alias ucil (24) Warga Desa Hanura, HR (24) Warga Desa Hanura, dan BP (28) Warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan.

“Untuk barang bukti yang di amankan, dari kedua tersangka HP alias ucil (24), dan HR (24) satu buah bekas kotak rokok surya 16 berisi satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan Berat Brutto Sabu : 0,20 gram, dan dua unit handphone. Sementara dari tersangka BP (28), anggota berhasil mengamankan barang bukti enam bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan Berat Brutto Sabu : 0,78 gram dan satu unit handphone,” bebernya.

Lebih lanjut, guna mempermudah pemeriksaan, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran.

“Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (Dedi/Roni).

Tinggalkan Balasan