(pelitaekspres.com) -TANJUNGBALAI- Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) pada Sabtu Tanggal 14 Mei 2022, sekitar Pukul 13.00 WIB di Jalan Elang Gang Mancis Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pasutri yang diamankan tersebut bernama Andi Putra alias Andi (35) warga Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai bersama istrinya Suti Artina alias Tina (24) warga alamat yang sama.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Elang ada pasutri yang berjualan Narkotika jenis sabu.
“Sabtu Tanggal 14 Mei 2022, sekira Pukul 13.00 WIB, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penindak terhadap kasus narkotika tersebut. Sebelumnya tim sudah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yaitu sering terjadi transaksi narkotika. Lalu tim melakukan penyelidikan dan telah mengetahui pemilik rumah tempat jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh suami istri tersebut,” kata Reynold.
Lebih lanjut Reynold menyebutkan, Personil Satres Narkoba yang berpakaian preman langsung mendatangi rumah yang dimaksud dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan menemukan pelaku Andi dan Tina yang saat itu sedang berada di rumah.
“Begitu melihat kedatangan Tim Tina langsung membuang sebuah tas kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis Ganja,” terang Reynold.
Sambungnya, setelah dilakukan penyitaan dan mengamankan kedua pasutri itu, kembali dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap sebuah tas sandang yang dipegang Tina, ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
“Setelah di interogasi Petugas, Andi menerangkan bahwa iya memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berinisial H belum tertangkap,” ucap Reynold.
Selain itu Reynold juga mengungkapkan, hasil introgasi kedua pelaku, Sabu sebanyak 15 Gram dengan harga Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu), kemudian di jual per paket oleh Andi bersama Tina kepada orang yang membutuhkannya lalu uang penjualan di simpan oleh Tina.
“Dilakukan kembali interogasi terhadap kedua pelaku, mengakui lagi bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya. Andi juga menjelaskan dirinya memperjual belikan Sabu di Jalan Elang tersebut sudah Lima Bulan lamanya, yaitu sejak awal Januari 2022 serta laku terjual kepada pasien setiap harinya sekitar 3 Gram, dengan harga per paket Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah),- dan paket Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah),” ungkap Reynold menceritakan keterangan Andi.
Reynold menambahkan, kini Andi dan Tina serta barang bukti yang disita atau diamankan lalu dibawa kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua Pelaku, akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” tegas Kasatnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Reynold Silalahi.
Berikut barang bukti yang di amankan Petugas dari pasutri tersebut berupa 4 buah plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 10,12 Gram, 13 bungkus plastik kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 6,19 Gram dengan jumlah berat keseluruhannya adalah sebanyak 16,31 Gram dan atu bungkus plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis Ganja berat bruto 0,82 Gram.
Satu unit handphone android merk Vivo warna biru laut dan Satu unit handphone merk oppo Warna hitam, sebuah timbangan elektrik warna putih hitam, sebuah tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu dan Satu ball plastik transparan kosong serta Uang tunai sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). (Doni)