(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Dalam upaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, bertempat di Kantor Bapenda, Rabu, 12 November 2025.
Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah, dalam mendorong peningkatan PAD melalui sektor pajak.
“Kita harus terus mengevaluasi, membuat terobosan, dan bekerja dengan ikhlas. Jika tidak ada komitmen bersama untuk membangun Palembang, maka visi dan misi RDPS tidak akan terwujud,” tegas Aprizal.
la juga mengajak seluruh aparatur memperkuat kolaborasi dan mempercepat Capaian target PBB yang hingga kini masih memiliki potensi besar untuk digenjot.
Dari data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang mencapai 374.826 SPT, dengan target realisasi PAD dari PBB sebesar Rp264 miliar.
“Kita masih punya waktu sekitar 40 harian untuk mengejar target ini. Dengan strategi yang tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” tambahnya. Sementara itu,
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, SH., M.Si. terus menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun 2025. Hingga 11 November 2025, capaian pajak daerah telah menembus angka 72,5 persen dari total target sebesar Rp1,8 triliun, dengan nilai realisasi mencapai Rp1,035 triliun.
Marhaen menjelaskan, dari 14 jenis pajak daerah yang dikelola, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan capaian Rp246 miliar, atau sekitar 74,57 persen dari target yang ditetapkan.
“Kita masih punya waktu sekitar 40–50 hari hingga akhir tahun. Dengan sisa waktu tersebut, kami tetap optimistis target pendapatan daerah bisa tercapai,” ujar Marhaen.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa salah satu faktor yang mendorong peningkatan realisasi pajak adalah program penghapusan denda (pemutihan) PBB. Program ini berlaku untuk periode pajak 2002–2024, dengan rincian:
- Untuk tahun 2002–2019, penghapusan dilakukan 100 persen atas pokok dan denda.
- Untuk tahun 2020–2024, wajib pajak cukup membayar 50 persen dari pokok pajak, dengan syarat telah melunasi PBB tahun berjalan (2025).
“Program ini sangat membantu masyarakat. Selain meringankan beban wajib pajak, juga berkontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah,” kata Marhaen.
Bapenda juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari camat, lurah, hingga ketua RT, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Kami berharap masyarakat Palembang dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini, karena kesempatan seperti ini jarang ada. Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula dampaknya bagi pembangunan kota,” pungkasnya. (dkd)


