(pelitaekspres.com) –TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur adakan sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Tahun 2023 di kecamatan se Kabupaten Barito Timur. Senin (13/03/2023)
Acara sosialisasi itu tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati, M.Si, Kolektor PBB tiap desa, Perangkat Desa dan Kepala Desa di masing-masing kecamatan.
Setelah sosialisasi juga dilakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Tahun 2023, penyerahan SPPT PBB P2 sudah diserahkan pada 7 (tujuah) kecamatan.
Suma Wara Maharati dalam sambutan mengatakan hari ini sosialisasi pajak daerah dan penyerahan SPPT PBB P2 dilaksanakan di Aula Kecamatan Awang, semuanya berjalan lancar.
Tinggal 2 (dua) kecamatan yang belum yaitu Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Dusun Tengah. Sosialisasi di Kecamatan Dusun Tengah rencananya Selasa 14 Maret 2023 dan Kecamatan Dusun Timur Kamis 16 Maret 2023,” ucap Suma.
Suma berharap, Aparat Desa dan Kolektor PBB dapat segera menyampaikan Pajak Terhutang PBB kepada wajib pajak yang ada di desa masing-masing dan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 September 2023. Jika telat akan ada denda, dendanya berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
“Tempat pembayaran PBB yaitu BRI dan Bank Pembangunan Kalteng serta melalui pembayaran online melalui aplikasi Betang mobile dari Bank Kalteng dan Brimo dari BRI,” tutupnya. (HY).