(pelitaekspres.com) –JAKARTA- Pejabat Walikota Madya Jakarta Utara beramai-ramai mengganti flat mobil kendaraannya, setelah petistiwa unjuk raya di serang massa usai aksi demo di kawasan Slipi Jakarta Barat 25 -8-2025 yang menjadi korban Mobil lurah Manggarai Selatan mobilnya di hancurkan massa unjuk rasa (6/9/2025).
Dari hasil pantauan Media ketika mendengar adanya kabar bahwa sebagian pejabat menganti nomor mobilnya dari plat merah menjadi plat putih, sungguh sanggat melanggar peraturan Lalu Lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 dan Peraturan Kepolisisn No 7 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.bahwa kendaraan harus di lengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ).
Hasil penelusuran ternyata Camat Cilincing telah menganti nomor B 1019 PQQ kendaraannya dari plat Merah menjadi plat putih, yang lebih Parahnya lagi mobil dinas Lurah Lagoa yang tadinya plat merah Nomer B 1014 BQN menjadi plat putih dengan nomer B 1469 ERU.ini sudah sangat melanggar peraturan Lalu Limtas UU nomer 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, serta peraturan kepolisian nomer 7 tahun 2021,mengatakan bahwa penguna kendaraan bermotor tdk sesuai dengan aturan dapat di kenakan sanksi pelanggaran,yaitu
1.merubah huruf atau angka kendaraan bermotor.
2.merubah jenis huruf dari standar.
3.mengunakan stiker atau logo palsu pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
4.Memodifikasi TNKB dengan ukuran tidak sesuai ( terlalu besar dan kecil )
5.Mengubah Warna plat dan mengubah tampilan aslinya.
Kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku bisa di kenakan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000. (SW)


