Bansos Pemerintah Yang Terdapat Dari Hasil Cukai Tembakau Di Kecamatan Kangkung Membuat Kecewa Salah Seorang Warga

(pelitaekspres.com) -KENDAL Seorang warga Desa Kangkung berinisial NG menerima surat pemberitahuan dengan Nomor 51300/3324172012/14 untuk mendapatkan bantuan sosial tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap pertama. Bantuan sebesar Rp600.000, yang disalurkan melalui POS INDO di Kecamatan Kangkung, diberikan atas nama putranya, Dian Setya Andri Saputra, warga Dukuh Balong, Desa Kangkung, Kecamatan Kangkung, Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (13/11/2024) pukul 09.15 WIB.

NG, sebagai ayah dari Dian yang sedang bekerja di Kalimantan, datang ke lokasi untuk mewakili pengambilan bantuan tersebut. Ia telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk membayar biaya PMI sebesar Rp10.000 dan membeli materai Rp12.000 untuk ditempelkan pada Surat Pernyataan Buruh Tani Tembakau. Surat tersebut menyatakan bahwa penerima bantuan, Dian Setya Andri Saputra, tidak menerima bantuan serupa dari sumber lain pada tahun anggaran 2024.

Namun, saat giliran nama putranya dipanggil, NG kecewa karena petugas POS INDO menolak menyerahkan bantuan tersebut kepadanya dengan alasan tidak boleh diwakilkan, meskipun sebelumnya NG telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa Kangkung bahwa bantuan boleh diambil oleh orang tua kandung jika masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Saya merasa kecewa karena bantuan yang harusnya bisa diwakili malah ditolak, padahal kami sudah mengikuti aturan dari desa,” ujar NG. “Jika bantuan ini tidak bisa diambil, lantas akan dikemanakan?” tambahnya.

Bantuan sosial DBHCHT ini diberikan kepada 115 warga di Desa Kangkung. NG berharap agar pihak Dinas Sosial Kabupaten Kendal meninjau kebijakan terkait pengambilan bantuan, terutama bagi warga yang diwakili oleh anggota keluarga terdekat demi memastikan hak penerima tetap terpenuhi. (Ngaderi)

 

Tinggalkan Balasan