Bangunan Lantai Dua Diduga Gudang Air Galon Belum Mengantongi IMB

(pelitaekspress.com) – KOTA TANGERANG – Bangunan lantai dua diduga gudang air galon di Jalan Iskandar Muda No.52  RT 003 RW 04, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumat (25/09/2020).

Bangunan yang telah terpasang tiang menjulang tinggidan berdiri kokoh. Diduga belum miliki IMB dan melanggar Perda No 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gudang, Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan (IMB), Perda No 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, Perda 6 Tahun 2012 tentang Rencana tata ruang wilayah kota tangerang.

Saat di Konfirmasi warga sekitar, Adi mengatakan, bangunan tersebut milik bos galon, kalau tidak salah bangunan tua direnovasi dua lantai sepertinya.

“Tanyain aja, mas. Ke orang ada terus ko,” sambung Adi.

Sementara itu ditempat terpisah, salah satu pengawasan Penegakan Hukum  dan Perundang-undangan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Wilayah Neglasari, Benda dan Batuceper, menuturkan. Kalau benar adanya bangunan yang diduga belum miliki IMB, konfirmasi dulu ke bagian koordinator pengawasan, tuturnya.

“Kita cek lokasi dulu apabila benar ada bangunan diduga belum mengantongi IMBnya, kalaupun benar kita buat surat pemanggilan melalui nota dinas, untuk proses pemanggilan kepada pemiliknya,” pungkas salah satu pengawas Gakumda.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lengkap dari pihak pemilik dan pejabat instansi terkait. (Ar/Nan)

Tinggalkan Balasan