‎Audit Mendadak di SDN 134 Palembang, Wartawan Dihalang: Benarkah Ada Pungli Rp 4 Juta?

(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- ‎Suasana tegang tak bisa dihindari saat rombongan Inspektorat Daerah Kota Palembang tiba secara mendadak di SD Negeri 134 Palembang, Senin pagi (20/10/2025). Sekolah yang terletak di Jalan Pesantren SMB II, Talang Jambi, Palembang itu tiba-tiba menjadi pusat perhatian publik setelah muncul laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.

‎‎Sebanyak 12 personel dari Inspektorat diturunkan langsung untuk melakukan pemeriksaan internal. Tim tersebut dipimpin Idiel Abdillah, ST, M.Si, dan bergerak berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.02/312/Itko/2025 yang dikeluarkan atas instruksi Wali Kota Palembang. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kejaksaan Negeri Palembang Nomor B-5345/L.6.10/Fd.1/09/2025 yang meminta adanya audit menyeluruh terkait indikasi praktik pungli di lingkungan sekolah negeri.

‎‎Sebelum melakukan pemeriksaan, Ketua Tim Audit diketahui sempat menghubungi Kepala SDN 134 melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pihak sekolah diminta menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk panitia PPDB, wali murid kelas 1, serta beberapa komisi internal sekolah.

‎‎Namun, yang cukup disayangkan, akses peliputan justru tertutup untuk kalangan media. Wartawan yang berupaya meliput proses pemeriksaan tidak diizinkan masuk oleh petugas dengan alasan “pemeriksaan bersifat internal.” Bahkan ketika para jurnalis mencoba mengonfirmasi informasi setelah proses pemeriksaan berlangsung, para auditor memilih menghindar dan enggan memberikan keterangan resmi.

‎“Pemeriksaan masih berjalan. Kami khawatir kalau disampaikan sekarang malah salah persepsi. Akan ada tindak lanjut,” ujar Riasin, salah satu anggota tim audit yang ditemui singkat oleh awak media sebelum berlalu meninggalkan area sekolah.

‎‎Ketika ditanya apakah SDN 134 menjadi satu-satunya sekolah yang diperiksa, Riasin tak menjawab secara tegas. Ia hanya menyebut bahwa beberapa hari sebelumnya sudah ada sekolah lain yang diperiksa, namun tidak menyebutkan nama dan jumlahnya.

‎‎Kepala SDN 134 Palembang, Yuyun Sartina, membenarkan adanya audit tersebut. Ia menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari itu merupakan buntut dari laporan masyarakat yang dikoordinir oleh sebuah LSM bernama Himpunan Demokrasi yang dipimpin seseorang bernama Heryadi.

‎‎Menurut Yuyun, LSM tersebut telah empat kali mengirimkan surat ke sekolah dengan tuduhan yang sama: adanya pungutan liar sebesar Rp 4 juta per siswa untuk bisa masuk ke SDN 134 melalui jalur PPDB.

‎‎“Suratnya selalu berisi tuduhan yang sama, seolah-olah ada pungutan masuk sekolah sebesar empat juta rupiah. Itu tidak benar. PPDB di sini mengikuti jalur resmi: domisili, afirmasi, dan mutasi. Tidak ada istilah bayar untuk diterima,” tegasnya.

‎‎Dalam proses audit, para wali murid yang hadir diminta menulis pernyataan tertulis secara mandiri di atas kertas kosong, menyatakan apakah mereka pernah dimintai uang atau tidak oleh pihak sekolah selama proses PPDB berlangsung. Langkah ini diduga sebagai upaya klarifikasi langsung dari pihak yang dianggap paling tahu kondisi di lapangan.

‎‎Namun yang mengejutkan, Kepala Sekolah Yuyun Sartina mengaku bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan saat proses pemeriksaan berlangsung. Bahkan ketika para guru dikumpulkan untuk dimintai keterangan, ia mengaku justru diminta keluar dari ruangan.

“Ini sekolah saya, tapi saya yang justru tidak diizinkan ada di ruangan saat pemeriksaan. Saat wali murid menulis surat pernyataan, saya diminta tidak ikut menyaksikan. Begitu juga saat guru dikumpulkan, saya malah disuruh keluar,” ungkapnya dengan nada kecewa.

‎Meski seluruh pihak yang diminta hadir telah memenuhi panggilan tanpa ada satu pun yang mangkir, tim audit menyatakan bahwa pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan di kantor Inspektorat Kota Palembang.

‎‎“Kami sudah datang semua. Tidak ada yang tidak hadir. Tapi mereka bilang proses akan dilanjutkan di kantor. Kami akan patuh, tapi kenapa tidak sekalian diselesaikan hari ini?” ujar Yuyun.

‎‎Salah satu wali murid berinisial Y, yang ditemui wartawan di lokasi, menyatakan bahwa selama menyekolahkan anaknya di SDN 134, tidak pernah ada permintaan uang apapun dari pihak sekolah. Bahkan ia mengaku terkejut ketika menerima informasi adanya dugaan pungli hingga Rp 4 juta per siswa.

‎‎” Saya punya dua anak sekolah di sini. Tidak pernah ada permintaan uang dari kepala sekolah atau pihak manapun. Saat diminta datang lewat grup WhatsApp, kami datang. Lalu kami disuruh menulis pernyataan apakah ada atau tidak pungli. Saya tulis sesuai fakta, tidak ada,” ujarnya.

‎‎Saat ini, publik menunggu hasil resmi dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa tertutupnya akses informasi terhadap media justru menambah tanda tanya di balik audit mendadak tersebut. (dkd)

Tinggalkan Balasan