(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Memasuki triwulan dua, Inspektorat Maluku Utara akan melakukan audit internal sehingga diminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus proaktif dan menyajikan data atau dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
“Selaku Kepala Inspektorat, saya sangat berharap agar seluruh OPD mendukung dan proaktif terhadap kerja tim dengan menyajikan data dan dokumen agar pemeriksaan bisa selesai dengan tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu selama 14 hari, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 03 Agustus 2021,” ujar Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT. Ali, kepada sejumlah wartawan di Sofifi, Selasa (2/7/2021).
Audit internal, kata Nirwan terdiri dari, audit komprehensif, audit dengan tujuan tertentu, serta melakukan monitoring dan evaluasi tindaklanjut terhadap rekomendasi temuan tahun 2020.
“Audit yang akan dilakukan Inspektorat Maluku Utara, pertama audit komprehensif triwulan dua tahun 2021 terhadap SKPD dilingkup provinsi Maluku Utara. Kedua, audit dengan tujuan tertentu atas rekomendasi pansus DPRD Maluku Utara, terkait hutang tahun 2021 dan rekomendasi lainnya pada SKPD provinsi Maluku Utara, dan ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi tindaklanjut rekomendasi, yaitu rekomendasi temuan tahun 2020,” jelasnya.(ais).