(pelitaekspres.com) -PURWAKARTA – Adanya penguasaan aset milik pemerintah daerah, Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta, Nurhadi mendesak pemerintah daerah harus segera mengambil sikap tegas.
“Kami menyayangkan, adanya aset daerah yang masih di kuasai oleh salah seseorang yang tidak lagi menjabat di pemerintahan kabupaten Purwakarta. Agar Bupati Purwakarta segera menindak tegas oknum tersebut dan melaporkannya ke aparat penegak hukum, dinilai sudah merugikan negara,” sebut Nurhadi Senin (7/11/2022)
Selain itu, Nurhadi meminta agar Pemkab Purwakarta melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lebih serius mengelola aset milik daerah, baik aset bergerak seperti kendaraan dinas, maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
“Pemerintah harus segera menginventarisasi semua aset daerah, baik itu bangunan, tanah, dan kendaraan dinas. Bila perlu di kumpulkan semua kendaraan dinas dan data kembali. Bila tidak layak lakukan lelang sesuai aturan yang ada,” tegas Nurhadi.
Nurhadi juga menyesalkan adanya mantan Pejabat Publik di lingkungan Pemkab Purwakarta masih menguasai aset milik Pemda (Kendaraan dinas, red) yang seharusnya, kendaraan dinas digunakan pejabat aktif Pemda Kabupaten Purwakarta untuk penunjang tugas.
“Ada mantan pejabat menggunakan 2 kendaraan milik Pemda Purwakarta, seharusnya kendaraan dinas tersebut dikembalikan ke pemda purwakarta untuk penunjang tugas yang sifatnya produktif,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bersumber dari salah seorang perangkat daerah yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, “telah membenarkan ada beberapa aset pemkab purwakarta masih dikuasai oleh seseorang yang tidak lagi menjabat di pemerintahan kabupaten Purwakarta seperti pemanfaatan gedung, kendaraan dinas serta memanfaatkan aset daerah lainnya,” terangnya.
Praktisi hukum Riyad Abdul Hanan, SH menilai bahwa Bupati purwakarta harus tegas dalam mengambil keputusan untuk mengambil alih aset aset tersebut. Jika tidak dilakukan maka khawatir akan berakibat hukum juga kepadanya.
“Bupati harus segera ambil langkah kongkrit dalam upaya penertiban aset daerah, contohnya mengambil aset aset yang digunakan oleh Dedi Mulyadi,” tuturnya
Lanjut Riyad, jika aset yang di kuasainya tidak di kembalikan maka yang bersangkutan siap siap berurusan dengan hukum karena menguasai barang bukan miliknya dan itu sudah diatur dalam pasal 372 KUHPidana.
“Terkait tentang seseorang yang dengan sengaja ingin menguasai barang milik orang lain dapat kita kenakan sanksi hukum yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pada Pasal 372 KUHPidana,” tuturnya
Riyad menambahkan, “Pasal 372 KUHPidana yang berbunyi. Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486),” pungkasnya (DR)