Arampayai Laporkan Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Ke POLRES Yapen.

(pelitaekspress.com), YAPEN – Kepada wartawan, Jhono Arampayai alias Jhono menyampaikan bahwa pada Kamis 10 Desember 2020 telah mengajukan Laporan Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu kepada Kapolres Kabupaten Kepulauan Yapen, Nomor : 109/SPMD/KY/XII/2020 yang juga mengacu pada Salinan Putusan Mahkama Agung RI di Jakarta Nomor : 312.K/Pid/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Perkara Kasasi Pidana terdakwa Jhono Arampayai alias Jhono pada tingkat Kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor 38/Pid.B/2019/PN Sru, Tgl 3 Oktober 2019.

Menurut Jhono bahwa dalil laporan yang tidak dapat dibuktikan selanjutnya dapat dijadikan barang bukti tindak pidana. Demikian Jhon Arampayai alias Jhono dalam Laporannya kepada Kapolres Kepulauan Yapen diantaranya Penggunaan Ijasah Palsu (SD,SMP,SMA dan S1) atas nama Tonny Tesar, S.Sos Salinan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI Nomor : 131.91.8149 tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua tanggal 4 Oktober 2017 atas nama Tonny Tesar S.Sos. Petikan Keputusan Mentri Dalam Negeri RI Nomor : 131.91.8149 tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua tanggal 4 Oktober 2017 atas nama Tonny Tesar S.Sos,

Selain itu, juga Salinan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI Nomor 131.91.8150 tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua tanggal 4 Oktober 2017 atas nama Frans Sanadi B.Sc, S.Sos. M.B.A. Petikan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI Nomor 131.91.8150 tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua tanggal 4 Oktober 2017 atas nama Frans Sanadi B.Sc, S.Sos. M.B.A.

Jhon Arampayai alias Jhono sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Spontanitas Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Kepulauan Yapen yang juga sebagai terdakwa kepada awak media mengatakan bahwa ia (Jhono) telah mengajukan laporan tentang Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Kepada Kapolres Kepulauan Yapen untuk melaksanakan penangkapan, penahanan dan pemeriksaan terhadap pelaku dimaksud karena kata Jhon Arampayai alias Jhono merasa telah dicemarkan nama baik, merasa dibohongi, merasa adanya pembiaran kepada terlapor menggunakan uang Negara, menggunakan kekuasaan dan membuat kebijakan Pemerintah, menanda tangani surat – surat penting serta melantik dan melakukan pemutasian terhadap ASN dan juga menanda tangani APBD bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen serta menggunakan Fasilitas Negara seperti Rumah Jabatan, Kendraan Roda Empat dan Atribut Pemerintah lainnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Ia juga membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa dasar hukum. Sehingga menurut Jhono bahwa perbuatan Terlapor adalah satu Perbuatan yang termasuk dalam Perbuatan Kejahatan melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Spontanitas Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Kepulauan Yapen ini menambahkan bahwa dua Surat yang di sampaikan selain kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di tembuskan ke 20 Tembusan dan kepada Kapolres Kepulauan Yapen berupa Laporan Dugaan Penggunaan Ijasah Palsu juga di peruntukan ke 26 tembusan Kepada Presiden RI hingga ke 7 Dewan Adat Suku di Kabupaten Kepulauan Yapen. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi Mafia Peradilan Hukum yang sering terjadi terulang kembali. Jhono juga menambahkan bersama timnya akan menindak lanjuti laporannya kepada tingkat yang lebih tinggi baik di Provinsi maupun Jakarta apabila dedlane waktu yang disampaikan belum juga ada proses oleh Institusi Hukum di daerah ini, baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan akan dilaporkan hingga ke Mahkama Agung RI, demikian kepada media (mfk.kj).

Tinggalkan Balasan