Apdesi, Meminta pihak Polres Lamsel Segera Membebaskan Kepala Desa dan Warga Masyarakat yang ditetapkan sebagai Tersangka

(pelitaekspres.com)-CANDIPURO-Ketua Apdesi Kecamatan Candipuro Samsul. S. Pd,  meminta kepada pihak Polres Lampung Selatan,  agar segera membebaskan kepala desa Beringin Kencana dan warga masyarakat yang hingga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan  Samsul. S. Pd,  Minggu (23/5/2021) kepada media ini saat dihubungi melalui sambungan telephone selulernya.

Menurutnya aksi penyampaian aspirasi warga masyarakat, Selasa (18/05/2021) lalu,  hingga terjadi aksi anarkis dan berakhir kepada pembakaran Mapolsek Candipuro itu terjadi akibat adanya kekecewaan warga masyarakat atas terjadinya tindak pidana Curas,  Curat dan Curanmor (C3) yang cukup marak diwilayah ini namun belum satupun berhasil diuangkap  oleh petugas,  dalam hal ini Polsek Candipuro ” Tuturnya.

Kejadian itu dapat terjadi karena ada sebabnya yakni adanya aksi C3 yang marak diwilayah Candipuro pada akhir-akhir ini,  jadi karena ada penyebabnya. Oleh kareba itu  pengurus Apdesi dan para kepala desa se Kecamatan Candipuro memohon kepada pihak Polres Lamsel dapat membebaskan kepala desa dan warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

“Tidak ada niat sedikitpun warga masyarakat,  apalagi kepala desa untuk membakar kantor Polsek Candipuro, tidak ada sama sekali kesengajaan  ” Imbuhnya

Selain itu lanjut Samsul,  pihaknya /para kepala desa bersama warga masyarakat menyatakan bersedia atau siap melakukan perbaikan /renovasi Mapolsek Candipuro yang rusak akibat dibakar massa saat melakukan penyampaian aspirasi, Selasa (18/5’2021) lalu.

Saat ditanya tentang upaya dari Pemkab Lampung Selatan dalam permasalahan ini,  Samsul menjelaskan bahwa,  dalam pertemuan bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang juga dihadiri oleh Kapolres Lamsel AKBP Zaky Nasution,  menyatakan bahwa pihak pemda akan membantu pembangunan Mapolsek Candipuro dan akan melakukan upaya atas diamankanya kepala desa Beringin Kencana bersama warga masyarakat lainya ” pak Bupati siap membantu,  baik perbaikan Polsek,  ataupun terkait permasalahan ini ” Papar Samsul lagi.

Sebelum menutup prmbicaraanya,  Samsul bersama Kepala desa lainya berharap kepada pihak Polres Lampung Selatan,  dapat mengabulkan permohonanya ” Tutupnya.

Ditempat terpisah salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang dipimpin oleh Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan,  Minggu (23/5/2021) mendatangi rumah kediaman kepala desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Lamsel.

Dalam kesempatan itu,  para pengacara rakyat ini bertemu dengan para keluarga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lampung Selatan.

Dihadapan para keluarga dan para tokoh masyarakat setempat,  WFS dan rekan menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan hukum,  termasuk akan melakukan permohonan penangguhan kepada seluruh warga termasuk kepala desa yang hingga saat ini masih ditahan oleh pihak polres Lampung Selatan.

Salah satu Tim pengacara WFS dan rekan Arif,  mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan bantuan hukum dan mengajukan penangguhan penahanan kepada semua warga dan kepala desa yang hingga saat ini masih ditahan pihak Polres Lampung Selatan.

Oleh karena itu,  dirinya berharap kepada seluruh warga masyarakat dan keluarga agar tetap tenang,  dan jangan melakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum,  dan tentunya akan merugikan kita semua ” Pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa pasca pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan telah menetapkan 10 orang tersangka.

Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro.

”Sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro”, kata Pandra, Jumat (21/5/2021).

Lanjut Pandra, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis (20/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan, kata Pandra.

Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.

Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan, kata Pandra.

Lanjut Pandra, terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu

1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna silver milik tersangka JM.

1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK.

1 (satu) unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S.

1 (satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J.

Pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D.

Pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J.

Batu batu yang di gunakan massa.

foto foto kerusakan Mapolsek Candipuro.

pakaian yang di gunakan oleh para tersangka dan Video live streaming tersangka S, kata Pandra.

Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat ” tutup Pandra (cak)

Tinggalkan Balasan