(pelitaekpress.com) -LAMPURA- Di duga melakukan penyiksaan kepada sang istri, Ibenu Soleh (33) warga RT 01/RW 01 desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya di ciduk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, sesaat setelah pelaku usai mengikuti sidang perceraian pada hari Selasa (24/11) sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan pelaku yang sehari-hari bekerja di PT. PLN Persero itu dibenarkan oleh Kepala Unit (Kanit) PPA Sat-reskrim Polres Lampura, IPDA Demy Abtriayadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka (Ibenu Soleh,red) berhasil diamankan oleh Polisi, di area Pengadilan Agama Kotabumi.
“Ia benar, tim kami berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan pelaku KDRT. Pelaku di bekuk pada saat korban dan tersangka usai melaksanakan sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi.” ujar Demy
Adapun kronologis kejadian, jelas IPDA Demy Abtriyadi, pada saat kejadian Selasa, 17 November 2020 yang lalu, sekira pukul 06.30 WIB, korban menanyakan kepada tersangka, mengapa tersangka sering pulang hingga larut malam. Namun sayang, saat ditanya oleh korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri, tersangka justru langsung naik pitam, sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores dibagian dahi kiri, dan luka memar dibagian lutut kiri. Serta luka bakar dibagian kaki kiri, yang disebakan tersiram oleh minyak panas penggorengan,” ungkap Demy.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Demy, tersangka harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di mata hukum, dan kini tersangka telah di amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korbannya, dengan nomor laporan yang tertuang dalam, 1122/B/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang tindak pidana KDRT pada Rabu 18 November 2020 lalu.
“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tegasnya. (*)