(pelitaekspres.com) –LAMSEL – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, M Akyas dari Fraksi PKS, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Acara ini berlangsung di Dusun 1A Desa Karang Anyar Kecamatan setempat dan dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ratusan peserta undangan pada Senin (29/4/2024).
Ketua DPW Dewan Suro PKS, Ir Johan Sulaiman, juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat diberikan pemahaman tentang implementasi peraturan daerah terkait ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Apa yang saya harapkan dari pengenalan Perda ini adalah agar masyarakat dapat memahami dan mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dari kegiatan sosper ini,” ungkap M Akyas.
Menurutnya, tujuan dari peraturan daerah tersebut adalah agar masyarakat memahami cara melindungi anak.
“Tujuan dari Perda ini adalah agar masyarakat memahami mengapa perda ini dibuat,” ujarnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat dalam mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.
“Sosper berbeda dengan reses, yang bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.
M Akyas, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Dapil Jatiagung, menegaskan, “Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat memahami dasar hukum yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”
Sementara itu, Ketua DPW Dewan Suro PKS, Ir Johan Sulaiman, menjelaskan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ketertiban umum adalah kondisi di mana pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman masyarakat adalah kondisi di mana pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan aman, nyaman, dan tenteram,” paparnya.
Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 meliputi Tempat Umum yang mencakup prasarana dan sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat. Ini termasuk gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum, dan pusat perbelanjaan.
Jalan juga termasuk dalam peraturan ini, yang mencakup segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkapnya, yang diperuntukkan bagi lalu lintas. (*)