AMHTN-SI Gelar Diskusi Publik Terkait RUU KUHAP yang Potensial Banyak Pelanggaran HAM

(pelitaekspres.com) –JAKARTA- Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) gelar diskusi Tema “Mencegah Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum”, pada hari kamis (31/7/2025).

Adapun maksud dari tema yang diangkat adalah sebelum adanya RUU kuhap kita sering kali bertumburan dengan aparat penegak hukum, yang dimana itu seharusnya kita memiliki hak pribadi sebagai individu untuk berbicara.

Kendati demikian kenyataan apa yang dikatakan pemerintah, bahwasannya selalu melanggar kita untuk memiliki hak untuk berbicara.

Para mahasiswa dan aktivis sedang melakukan perbincangan terkait adanya kejanggalan dalam RUU KUHAP salah satu contohnya adalah ketentuan buku rekening atau ATM ketika 3 bulan tidak melakukan transaksi apakah itu bisa dilakukan dan apakah tidak melanggar HAM?.

Kegiatan ini merupakan salah satu kegelisahan kawan kawan AMHTN – SI sehingga terbentuk forum diskusi.

AMHTN-SI mengundang Kontras, Akademisi, dan Praktisi dalam diskusi ini.

“Bicara soal sering kali berbenturan dengan aparat penegak hukum khususnya polisi dikarnakan ia yang paling dekat dan bercengkrama langsung degan masyarakat bukan hakim atau jaksa,”Ungkap narasumber

Banyak masukan dan pembahasan soal peran mahasiswa untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan maupun pelanggaran HAM dimulai dari kampus dan juga organisasi dikarnakan tidak juga efisiensi menggunakan lembaga yang di buat pemerintah. Lanjut salah satu narasumber.

“Bahwa perlu ditemukan cara untuk mengontrol demokrasi dalam memproteksi hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang untuk melindungi hak asasi manusia dan membatasi tindakan sewenang-wenang”. Kata Tri Rahmadona

bahwa sistem peradilan pidana merupakan salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan jika pelanggaran tersebut terjadi, harus ada mekanisme hukum yang mengaturnya. Saat ini, AMHTNSI banyak melihat laporan terkait proses penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan pidana masih terjadi kasus penyiksaan, di mana pelaku penyiksaan tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi etik.

“Diskusi ini sebagai bentuk nyata dari kawan-kawan AMHTN-SI mengawal RUU KUHAP dan ketimpangan nya dan jangan sampai ada yang dikambing hitamkan kedepan nya,”Tutup Tri Rahmadona.(*)

Tinggalkan Balasan