(pelitaekspress.com) – TEGAL – Kondisi ekonomi jangan dijadikan alasan untuk melakukan hal hal yang gelap mata. Aksi pencurian yang dilakukan seorang ibu ini tidak bisa dibenarkan.
Kastiri (44th) ibu empat orang anak asal petarukan pemalang ini mencuri jajanan dan sembako di pasar Cerih Kecamatan Jatinegara, Kab.Tegal di empat lapak milik pedagang pasar sebanyak 4 karung (wadah) pada 15 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib.
Aksinya itu diketahui oleh si pemilik lapak ketika berpapasan diluar pasar dengan tersangka saat tengah membawa barang curiannya itu. Bahkan, si pemilik lapak sempat diminta tersangka mengangkat barang curiannya ke sepeda motor tersangka yang sudah disiapkannya.
Menaruh curiga, akhirnya si pemilik lapak mengecek lokasi lapaknya, akhirnya mendapati lapaknya sudah rusak gemboknya dan barangnya sudah hilang. Akhirnya si pemilik lapak langsung bergegas menangkap Ibu ibu tadi.
Saat rilis pers, Senin (27/7), Tersangka Kastiri mengaku upaya nya itu dilakukan atas dasar himpitan ekonomi dampak covid-19, dirinyapun di desanya mengaku tidak mendapat bantuan PKH padahal tergolong susah.
Tersangka mengambil barang milik pedagang di pasar tersebut, dengan cara merusak engsel gembok lapak menggunakan obeng yang sudah disiapkan.
Setelah berhasil, barang-barang yang diambil seperti mie instan, sikat gigi, pasta gigi, obat nyamuk, agar-agar, kecap, biskuit, teh, kopi, penyedap rasa, bawang putih, bedak, hand body, dan bahan sembako lainnya seperti bawang putih, dimasukkan ke dalam karung sebanyak empat karung dari empat lokasi.
” Barang yang saya curi ini, kemudian saya jual kembali dengan cara eceran,” kata tersangka.
Kapolsek Jatinegara, IPTU Basri mengungkapkan, dalam melakukan aksi pencuriannya tersangka hanya seorang diri.
Selain itu pedagang yang dirugikan atau menjadi korban ada empat orang, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 3 jutaan.
Sebelumnya juga pernah melakukan aksi yang sama di Pekalongan, dan mendapat hukuman penjara selama 8 bulan. Juga pernah melakukan aksi di wilayah pasar Purbalingga.
Polisi mengungkapkan, Tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(mad/pel).