Aktifitas Penambangan Pasir Milik Budi Diduga Tidak Memiliki Ijin

(pelitaekspres.com) -BLITAR– Dugaan aktifitas penambangan pasir tanpa ijin berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Aktifitas Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh inisial Budi, sesuai penuturan salah satu warga desa Ngaringan yang  ditemui awak media pelitaekspres.com  pada Minggu, (06/11/2022) yang enggan di sebut namanya dilokasi tambang pasir di desa Ngaringan. Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar  diduga tidak mengantongi ijin baik Ijin operasi maupun ijin produksi.

Sementara itu, penambang Pasir berinisial Budi tersebut tidak berada dilokasi sesuai penuturan warga di tempat warung lokasi tambang, sementara dugaan selain tidak mengantongi ijin juga diduga telah melanggar SK Gubernur Jatim, tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang harus menyesuaikan besaran nilai pasar mineral.

Sebagaimana SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Timur yakni : a) Tanah Liat seharga Rp 50.000,00 per m3 dan/atau Rp 30.000,00 per ton; b) Zeolit seharga R p125.000,00 per m3 dan/atau Rp 75.000,00 per ton; c) Pasir Pasang seharga Rp 100.000,00 per m3 dan/atau Rp 60.000,00 per ton; d) Kerikil Berpasir Alami/Sirtu/Pasir Urug seharga Rp 75.000,00 per m3 dan/atau Rp 45.000,00 per ton; e) Batu Kali, Andesit dan Granit seharga Rp 125.000,00 per m3 dan/atau Rp 75.000,00 per ton; f) Tanah Urug seharga Rp 50.000,00 per m3 dan/atau Rp 30.000,00 per ton.

Dalam permasalahan tersebut Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu melalui Kabid Sarpras Monitoring dan Evaluasi Pajak, Eko selaku koordinator ditemui pelitaekspres.com pada Senin ( 07/11/2022 ) mengatakan mereka telah menyalahi aturan dengan menambang tidak mengantongi ijin.

“Kami tidak pernah memungut  pajak mineral batuan bukan logam bagi pengusaha yang tidak Berijin, dan terkait penertiban  itu kewenangan aparat penegak hukum bukan kewenangan kami,” jelas Eko. ( Mst )

Tinggalkan Balasan