‎Aksi Ketiga GEMAPELA Guncang Polda Sumsel, Kasus Khairul Anwar Dinilai Sarat Kriminalisasi

(pelitaekspres.com) –PALEMBANG – ‎Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Senin (5/1/2026).

‎Aksi ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penahanan Khairul Anwar, yang dinilai mengalami kriminalisasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

‎‎Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum agar menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tidak berpihak kepada kepentingan korporasi. Khairul Anwar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Bukitapit Ramok Senabing Energi, perusahaan yang merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina.

‎‎Ketua GEMAPELA sekaligus keluarga Khairul Anwar, Sundan Wijaya, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak profesional. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Khairul Anwar sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar rasa keadilan masyarakat.

‎‎“Ini sudah aksi ketiga yang kami lakukan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai aparat penegak hukum lebih berpihak kepada perusahaan daripada masyarakat,” tegas Sundan di sela-sela orasi.

‎Sundan menjelaskan, tuduhan bahwa Khairul Anwar melakukan aktivitas pengeboran di wilayah WKP perusahaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, terdapat sejumlah bukti autentik yang menunjukkan bahwa lahan yang dikelola Khairul Anwar bukan bagian dari wilayah kerja PT Bukitapit Ramok Senabing Energi.

‎‎Ia merinci, pertama, Khairul Anwar memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas lahan tersebut.

‎Kedua, hingga tahun 2025, pemilik SHM masih secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

‎Ketiga, terdapat keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa lahan dimaksud tidak tumpang tindih dengan hak pihak mana pun, baik Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak pengelolaan PT Pertamina.

‎“Dengan bukti-bukti ini, kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Jika lahannya sah dan tidak masuk WKP perusahaan, lalu di mana letak pelanggarannya?” ungkapnya.

‎Lebih lanjut, Sundan menyayangkan sikap penyidik yang dinilai mengabaikan hak-hak hukum tersangka. Ia mengungkapkan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2025, Khairul Anwar telah berupaya menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak perusahaan.

‎‎Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat kejelasan atau tindak lanjut dari pihak kepolisian.

‎‎“Hak tersangka untuk melapor balik seolah dihalang-halangi. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, apakah Polda Sumsel berpihak kepada perusahaan atau kepada masyarakat?” ujarnya.

‎‎Dalam orasinya, GEMAPELA juga meminta agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri. Mereka menilai, jika Polda Sumsel tidak mampu bersikap netral, maka perlu ada intervensi dan pengawasan dari pimpinan tertinggi Polri.

‎‎“Jangan sampai semangat reformasi dan transisi Polri hanya dirasakan di wilayah Jabodetabek. Di Sumsel, kami justru melihat dugaan perlakuan yang tidak pantas dalam penegakan hukum,” kata Sundan.

‎‎Ia juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum sektor pertambangan minyak di Sumatera Selatan. Sundan membandingkan penindakan cepat yang terjadi di Kabupaten Lahat dengan kondisi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang disebut-sebut memiliki ribuan sumur minyak ilegal namun terkesan tidak tersentuh hukum.

‎‎“Di Lahat penindakannya sangat cepat, sementara di Muba ribuan sumur minyak ilegal seolah dibiarkan. Ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bahkan di media sosial beredar isu adanya sumur minyak di Muba yang tidak pernah disentuh penegakan hukum,” katanya.

‎‎Menurut GEMAPELA, kondisi tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat yang saat ini tengah mendorong legalisasi sumur minyak rakyat melalui regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‎‎Oleh karena itu, mereka menilai pendekatan hukum yang represif tanpa kejelasan regulasi justru berpotensi merugikan masyarakat kecil.

‎‎Ke depan, GEMAPELA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

‎‎Sundan menambahkan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan ruang yang lebih luas bagi tersangka untuk melawan proses hukum yang dianggap tidak adil.

‎‎“Kami menduga proses hukum terhadap Khairul Anwar didasarkan pada bukti yang masih dipersoalkan, khususnya klaim penguasaan wilayah kerja oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energi. Ini yang akan kami uji secara hukum,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, Kanit 2 Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, M. Indra Parameswara, SIK, MH, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

‎“Kami melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai aturan. Namun kami juga harus memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya kepada awak media.

‎Menanggapi pertanyaan terkait pernyataan polisi yang menyebut adanya kekhawatiran tersangka dirampas oleh pihak tertentu, Indra menjelaskan bahwa hal tersebut semata-mata berkaitan dengan aspek pengamanan.

‎“Kami wajib memastikan keamanan tersangka. Semua kemungkinan harus kami perhitungkan,” jelasnya.

‎‎Meski demikian, GEMAPELA menegaskan tidak akan menghentikan langkah perjuangan mereka. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi Khairul Anwar.(dkd)