(pelitaekspres.com)-TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku penganiayaan bernama Mhd. Husin (20) yang merupakan warga Cermai Lingkungan VI (enam) Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Keterangan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK yang dihubungi awak Media, Senin (01/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, terduga pelaku penganiayaan bernama MH diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai sehubungan laporan Muhammad Rizky Ramadhan laki-laki (21) warga Perumnas km.4 Lingkungan VII (tujuh) Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai
“Dengan Laporan Polisi/303/X/2021/SPKT/Polres Tanjung Balai tanggal 31 Oktober 2021, tentang penganiayaan,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 31 Oktober 2021 Sekira Pukul 13.00 Wib di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjungbalai di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dengan menggunakan Gunting terhadap diri Korban yang dilakukan oleh Pelaku, berawal Korban Chatting (bercakap cakap) melalui media sosial dengan pacar Pelaku.
“Melihat isi Chatting tersebut, Pelaku merasa keberatan, lalu menghubungi dan mengajak Korban untuk berjumpa serta menantangnya berkelahi dengan syarat tidak membawa teman maupun benda tajam,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, yang kemudian akibat dari tantangan tersebut, pada Hari Minggu tgl 31 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Korban mendatangi Pelaku.
Selanjutnya perkelahian pun terjadi yang mengakibatkan Korban mengalami luka tusuk pada tangan kiri, luka tusuk pada dada serta luka pada Kepala, yang diduga dilakukan Pelaku dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan olehnya.
“Akibat kejadian tersebut, Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku,” terangnya.
Masih Kapolres, berdasarkan laporan Korban, Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai di pimpin IPTU Eko Ady Ranto SH , MH dan IPDA M. Reza Fahrurozi STrk melakukan cek TKP, dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Tidak menunggu lama, pada Hari Senin Tanggal 01 November 2021 sekira pukul 01:00 WIB, diketahui bahwa keberadaan Pelaku di Jalan Cermai Lingkungan VI (enam) Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai
“Tanpa buang waktu, Team Opsnal Satreskrim berangkat ke TKP serta mengamankan Pelaku, dan langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.
Kapolres menambahkan, terhadap Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana (Doni).

