(pelitaekspress.com) -LAMBAR –Mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Tebaliyokh, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat akan segera dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Liwa.
Riyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Liwa mengatakan kepada awak media bahwasanya, penahanan terhadap terduga tersangka merupakan tindakan penegakan hukum sesuai UU yang berlaku.
“Saat ini AKM sudah berada di Kejaksaan Negeri Liwa, secara administrasi pemeriksaan perkara tersebut sudah selesai dan hari ini ditingkatkan ke tahap II dan akan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Liwa. Kemudian akan segera dilimpahkan kepengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Kota Bandar Lampung.” Ujar Riyadi pada Senin (28/12/2020).
Pasalnya, penahanan yang di lakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Liwa terhadap Mantan Peratin Pekon Tebaliokh diketahui berinisial AKM ini, terkait adanya dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon) yang di kelola pada tahun 2016-2018 Senilai, Rp.170 juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) yang notabenenya dikucurkan secara bertahap.
Mulai dari Tahun 2016 anggarannya sebesar Rp. 90 juta dan 2017 sebesar Rp 50 juta yang tidak di salurkan. Dan tahun 2018 sebesar Rp. 30 telah disalurkan, akan tetapi tidak sesuai peruntukannya. Namun pada kenyataannya ditemukan indikasi bahwa dana tersebut tidak tersalurkan.
“Akibat dari tindakannya, Keuangan Negara dirugikan senilai Rp.170 juta rupiah. Modus operandi tersangka dengan menggunakan dana penyertaan Modal untuk Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon ) Pekon Teba Liyokh pada Tahun 2016-2018, “Pungkasnya.(Ozi)