Aipda Karyantono Sosialisasi Berantas Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia

(pelitaekspress.com) – BUNTOK – Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Polda Provinsi Kalimantan Tengah. gencar melaksanakan sosialisasi larangan Demi mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat. Minggu (24/01/2021)

Kapolsek Dushil Ipda Bukhari Natatmaja, S.E melalui Aipda Karyantono mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Buntok. Personel menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap,”Jelasnya

Tambahnya tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008.

Bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar “terhadap masyarakat yang melanggar Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” pungkasnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan