(pelitaekspres.com) -PAPUA, – Berkenan dengan telah ditetapkannya UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan masa waktu 90 hari untuk menuntaskan Peraturan Pemerintah Tentang Rencana Induk, Pengolahan dan Pemanfaatan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan Daerah yang mana saat ini telah di tetapkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107.
Menurut Agustinus R. Kambuaya, Anggota DPRPB Fraksi Otsus melalui pesan watss App kepada media, Sabtu, 30/10/21, menyatakan bahwa perlu Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 pasca Peraturan di undangkan Pemerintah.
Sebagaimana PP Nomor 106 BAB III Pasal 32 hingga Pasal 42 Tentang Kewenangan Daerah termasuk didalamnya tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota (DPRK) Jalur Pengangkatan perlu di realisasikan pasca Peraturan pemerintah di tetapkan.
Untuk memenuhi rasa Keadilan Politik dan adanya akses masyarakat Adat Kabupaten Kota terhadap sejumlah penyusunan dan Implementasi Kebijakan Publik dan Pembangunan, maka perlu Realisasi Pembentukan atau Pengangkatan DPRK Kabupaten Kota Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 106.
Terkait waktu, bahwa hal mendesak, urgen terhadap kebutuhan dan kepentingan Orang Asli Papua maka, Realiasi DPRK tidak menunggu hingga tahun 2024. Namun harus direalisasikan pada saat ini tahun 2021.
Walaupun hanya mengisi waktu 2021-2024, namun ini perlu dan harus di lakukan. termasuk implementasi unsur pimpinan DPRP dan DPRPB. Pengisian unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRPB oleh fraksi OTSUS menjadi wajah nyata PP Nomor 106 Pasal 32 dan Pasal 42.
Mengapa perlu merealisasikan PP termaksud dan khususnya BAB III Pasal 32 hingga Pasal 42, ini merupakan wujud komitmen yang berbeda dari Otsus 20 tahun yang lalu. Dimana pasca di tetapkan hingga perubahan kedua banyak Pasal, PP dan Regulasi lainnya tidak di jalankan dengan komitmen yang serius dan penuh.
Karena itu, sebagai wujud komitmen Negara terhadap implementasi UU Nomor 2 dan PP Nomor 107 dan 106 perlu membuktikan keseriusan dengan cara realisasi UU dan PP termaksud diatas. Jika tidak, OTSUS hanyalah mumi yang tubuhnya ada namun nyawanya tak ada.
Karena itu para pihak diantara, DPR Papua dan Papua Barat, MRP Papua dan Papua Barat, Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat segera menerbitkan perdasus rekrutmen DPRK Masa Waktu sisa 2021-2024.
Pemerintah Daerah, DPRPB, MRPB dan semua pihak perlu mengusulkan pengangkatan DPRPK Masa Bakti 2021-2024. Ini merupakan bukti keseriusan implementasi Otsus, Setiap BAB, Pasal dan ayat butuh komitmen, keseriusan dalam implementasi. (ed.zri).