(pelitaekspres.com) –TANGGAMUS – Belanja advertorial (ADV) media di DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dari total pagu Rp6,7 miliar dipastikan tidak akan dibayarkan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, yang juga Ketua PD IWO Tanggamus, usai hearing di ruang VIP Sekretariat DPRD Tanggamus, Senin (15/12/2025).
Hearing tersebut berlangsung antara Komisi I DPRD Tanggamus dengan FBKOP Tanggamus, serta menghadirkan Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Darmawan, Kabag Humas, PPTK, dan PA.
Dalam pemaparannya, Rapik Junaidi menyampaikan sejumlah kesepakatan hasil hearing, di antaranya:
1.Pembayaran advertorial media cetak harian, mingguan, dan media online tahun anggaran 2025 ditiadakan atau nol pencairan.
2.Untuk anggaran belanja media tahun anggaran 2026, Sekretariat DPRD akan mengajak Forum Bersama Ketua Organisasi Pers Kabupaten Tanggamus guna merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh anggota forum, serta jurnalis secara umum, termasuk penentuan proporsi anggaran antara media cetak dan media online dalam satu tahun anggaran.
3.Terkait pembayaran belanja oplah media cetak tahun anggaran 2025, Sekretariat DPRD masih melakukan pembahasan apakah dapat dibayarkan atau tidak. Jika memungkinkan dibayarkan, masih akan ditentukan apakah perhitungan dilakukan sejak Januari hingga Desember 2025 atau hanya periode Agustus hingga Desember 2025. Kepastian tersebut akan disampaikan dalam dua hari ke depan.
Selain itu, Rapik meminta kepada seluruh rekan jurnalis untuk mengawal komitmen tersebut, khususnya poin pertama.
“Untuk memastikan poin satu berjalan sesuai kesepakatan, kami berharap rekan-rekan jurnalis dapat memantau apakah ada atau tidak proses pencairan ADV DPRD tahun anggaran 2025. Pintu akhir proses pencairan berada di Bidang ULP (LPSE) Setda Kabupaten Tanggamus. Sekecil apa pun informasi yang diperoleh, mohon segera dibagikan agar dapat ditentukan langkah antisipasi,” ujar Rapik.
Ia juga mengajak seluruh jurnalis untuk bersama-sama mengingatkan dan menanyakan realisasi poin kedua dan ketiga sesuai kesepakatan hasil hearing.
Diketahui, FBKOP Kabupaten Tanggamus merupakan forum yang terdiri dari 25 organisasi profesi pers di wilayah tersebut. Permohonan hearing ke Komisi I DPRD Tanggamus diajukan karena FBKOP mencium adanya indikasi ketidakterbukaan dalam penentuan penerima anggaran ADV, yang berujung pada ketimpangan penerimaan anggaran yang signifikan antar media.
Melalui hearing yang digelar pada Senin (15/12/2025), FBKOP dan Sekretariat DPRD Tanggamus akhirnya menyepakati sejumlah poin sebagaimana dipaparkan di atas. (marhandi)


