(pelitaekspres.com) –PURWAKARTA – Maraknya pemberitaan terkait kendaraan dan flat Nopol yang digunakan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika saat ke Pengadilan Agama Purwakarta Itu Kendaraan Pribadi dan Flat Nopol tidak terdaftar.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika dan Kabag Umum Setda Purwakarta langsung angkat bicara. Sabtu (29/10/2022)
Menurut Neng Anne panggilan akrab Bupati Purwakarta, menjelaskan, mobil yang digunakan ke pengadilan agama tersebut adalah kendaraan dinas, bukan kendaraan milik pribadi melainkan kendaraan dinas milik Pemda Purwakarta.
“Lebih jelasnya silahkan cek langsung ke Setda Purwakarta Bagian Umum dan Ke Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) di bidang aset Daerah. Karena yang mengatur hal tersebut Bagian Umum dan BKAD Bidang Aset,” ujarnya
Neng Anne menegaskan, “Mobil sedan itu bukan milik pribadi saya, silahkan di cek langsung STNK – nya ke Bapenda Provinsi Jawa Barat atau ke Samsat Purwakarta. Yang pasti kendaraan yang saya gunakan ini atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta,” tegas, Ambu Anne.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Purwakarta Tin Sumartini membenarkan jika kendaraan Sedan yang di gunakan Bupati Purwakarta saat sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta itu kendaraan milik Pemda Purwakarta.
Lanjut Tin Sumarni, adapun Nomor Polisi yang digunakan didapat dari staf Samsat Purwakarta yang diambil oleh Pengawal Pribadi (Walpri) Bupati Purwakarta yakni Saudara Andri yang merupakan anggota Polres Purwakarta.
“Ya kendaraan itu STNK nya atas nama Pemda Purwakarta, plat nomornya didapat dari staf Samsat Purwakarta sekaligus yang mengurusnya saat itu. Karena, Saudara Andri sebagai Walpri Bupati yang juga anggota Polres Purwakarta.” ucap Kabag Umum Setda Purwakarta. (DR)