(pelitaekspres.com) –YAPEN – Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa dan Negara, sebagaimana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.
UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, dan dalam perubahan ke UU Nomor 02 Tahun 2022 secara prinsip telah mengatur prioritas penggunaan dana pendidikan di Papua, namun hingga saat ini masih ditemukan banyak masalah pengelolaan pendidikan yang mengorbankan banyak siswa yang mayoritas orang asli Papua.
Kepada media, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Papua di Jayapura melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Yapen. Seorang siswa menuturkan kepada orangtuanya tentang kewajiban yang dimintakan sekolah untuk wajib dipenuhi.
Orangtua wali murid yang belum bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa saya menerima informasi dari anak yang bersekolah di SMA Negeri 2 Serui yang saat ini berada dikelas 12 (kelas 3) yang sedang mengikuti tryout/ persiapan ujian akhir diwajibkan menyiapkn pas foto hitam putih ukuran 2×3 = 3 lembar, 3×4 = 3 lembar total 6 lembar. Pengumpulan foto adalah wajib karena dibutuhkan untuk kelengkapan ujian akhir sehingga tidak menjadi masalah, tuturnya.
Namun ada pengumuman yang dikeluarkan oleh sekolah sangat menganjal yang ditujukan kepada siswa kelas 12 (kelas 3) dimana wajib foto ke tukang foto yang telah disiapkn disekolah dengan tarif Rp.50.000/siswa, dengan alasan membuat Pas foto ditukang foto luar sekolah kualitas jelek tidak baik untuk digunakan, pungkasnya.
Kata isi surat terbuka tersebut bahwa ada sekitar 5 tukang foto yang sering buka dan melayani warga yang mau buat pas foto baik untuk yang kerja sebagai ASN, Swasta, maupun anak sekolah. Menurut isi surat itu, selama ini kualitasnya baik dan tidak ada keluhan tentang kualitas pas foto dan sudah umum digunakan oleh semua orang, lembaga/instansi, bebernya.
Yang menjadi pertanyaan dirinya, isi keluhan dalam surat tersebut kenapa muncul pernyataan bahwa kualitas pas foto diluar sekolah hasilnya jelek sehingga sekolah tidak akan menerima pas foto yang sudah dibuat oleh siswa-siswa, tanyanya.
Menurut isi surat tersebut bahwa 6 lembar pas foto yang dibutuhkan dibebankan biaya Rp.50.000, ini wajib kepada semua siswa. Ada apa tiba-tiba sekolah ikut berbisnis membuat pas foto yang biayanya hingga Rp. 50.000, mengingat jika cetak diluar untuk 6 lembar pas foto cukup mengeluarkn biaya Rp. 15.000, urainya.
Tanyanya bahwa apakah semua siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP, SMA/K yang tamat tahun 2022 ini mulai diberlakukan syarat demikian?, tegasnya lagi bahwa biasanya ketika menyangkut pembiayaan dan kelancaran belajar siswa, orangtua siswa akan diundang bersama Komite Sekolah untuk membahasnya, namun kali ini tidak ada info atau undangan pertemuan namun ada permintaan dengan alasan yang belum logis untuk diterima.
Dalam Permendukbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pasal 12 ayat (1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen : a. penerimaan Peserta Didik baru; b. pengembangan perpustakaan; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
Selanjutnya juga diatur pada poin e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah; f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau l. pembayaran honor. Ayat (2) Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Harapnya, jika SMA/K yang saat ini system pengelolaan pendidikan masih dikelolah oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua, maka pintanya kepada Kadis bisa menjelaskan tentang peraturan dan kewenangan dalam penarikan pembiayaan yang dilakukan oleh sekolah.
Kami juga mohon penjelan Bapak Kadis, jika SMA Negeri 2 Serui Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki kekhususan untuk penarikan pembiayaan tanpa melalui kesepakatan bersama Komite Sekolah, jika tidak demikian, mohon dengan hormat untuk Bapak Kadis Menegur Kepala Sekolah yang mewajibkan permintaan tersebut, pintanya dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Papua yang dihubungi melalui Kabag SMA Dinas Pendidikan Papua, August via WatssApp mengatakan bahwa saya sudah konfirmasi ke pihak sekolah, memang mereka melakukan foto untuk Ijasah di Sekolah.
Urai Kabag, bahwa menurut pengalaman sekolah kualitas foto harus terjamin artinya tidak cepat rusak sehingga pihak sekolah menghubungi studio foto untuk melakukan kegiatan tersebut karena kadang siswa melakukan foto sampai 2 x atau lebih karena saat foto tidak rapih dan kualitas gambar tidak bagus.
Kata Kabag SMA ini bahwa yang menjadi kesalahan mereka belum konfirmasi dulu ke pihak orang tua. Jadi kami sarankan setelah try out saat ini mereka harus segera sampaikan ke orang tua, bebernya. (Zack).