(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki), organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan kebijakan publik, perlindungan lingkungan, dan transparansi pelaku usaha, akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Palembang. Aksi ini terkait adanya Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas usaha Hotway Plaju, berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga sekitar serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan A2Ki. Dari pantauan di lapangan, A2Ki menemukan adanya Dugaan pembuangan limbah cair ke saluran air (drainase/parit) di depan lokasi usaha. Dugaan itu diperkuat dengan dokumentasi serta pernyataan warga yang mengeluhkan kondisi air menjadi keruh.
Menindaklanjuti temuan ini, A2Ki menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kota Palembang, antara lain:
1. Meminta DPRD Kota Palembang mengusut Dugaan pencemaran lingkungan dan menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran.
2. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha untuk mengecek langsung kondisi saluran air/Drainase yang diduga tercemar limbah cair.
3. Memanggil pemilik/pengelola Hotway Plaju untuk memeriksa legalitas usaha, termasuk izin pembuangan limbah cair dan dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua A2Ki, Maulana AHA, S.H., menegaskan bahwa Dugaan pencemaran lingkungan ini tidak bisa dianggap remeh.
“Kami tidak bisa membiarkan ada pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegas Maulana.
Ia juga meminta DPRD Kota Palembang segera mengambil langkah konkret.
“DPRD sebagai wakil rakyat harus segera turun ke lapangan, melakukan sidak, memanggil pihak pengelola, serta memeriksa seluruh legalitas usaha termasuk dokumen izin pembuangan limbah cair dan keberadaan IPAL. Lingkungan adalah hak publik yang harus dijaga,” tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen Hotway Plaju saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pembuangan limbah dengan benar.
A2Ki berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah kota dalam penegakan hukum lingkungan, sekaligus memberi pelajaran bagi setiap pelaku usaha yang mencoba mengabaikan aturan demi keuntungan semata. (Rls/Ags).


