Ketua DPRK Apresiasi Pendampingan Kemenkumham Papua dalam Penyusunan Regulasi di Yapen

(pelitaekspres.com) –SERUI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua resmi menandatangani kerja sama strategis untuk memperkuat penyusunan regulasi dan pelayanan hukum di daerah. Penandatanganan berlangsung di Gedung DPRK Kepulauan Yapen sebagai wujud sinergi antara legislatif dan lembaga hukum negara dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dan perhatian khusus dari Kemenkumham Papua. Ia menyebut kerja sama ini merupakan langkah baru bagi Yapen, di mana Kanwil Kemenkumham untuk pertama kalinya memberikan pendampingan langsung dalam penyusunan hingga perancangan peraturan daerah (Perda).

“Kegiatan ini sangat positif dan merupakan hal baru di Yapen. Ada kebijakan dari Kanwil Kemenkumham Papua untuk memberi pendampingan langsung dalam penyusunan Perda, terutama yang berkaitan dengan persoalan mendesak dan pemberlakuan hukum di daerah,” ungkap Ketua DPRK.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat dua fokus utama dalam pembahasan kerja sama tersebut. Pertama, terkait perlindungan brand atau hak kekayaan intelektual (HKI) yang penting bagi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Kedua, rencana pembentukan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu hingga ke tingkat kampung.

“Fungsi dan tugas DPRK sudah berjalan selaras. Kami hanya membutuhkan penguatan koordinasi. Ke depan, kami ingin masyarakat di kampung-kampung tidak perlu lagi mencari pengacara ke kota. Dengan adanya layanan bantuan hukum di tingkat kampung, mereka dapat langsung mendapatkan pendampingan,” katanya.

Kerja sama ini juga menekankan pada upaya menciptakan tenaga pendamping hukum di tingkat kampung yang akan dibekali kapasitas untuk menangani persoalan hukum dasar maupun kasus pelanggaran HAM. Dengan demikian, masyarakat di wilayah terpencil dapat segera mendapatkan pertolongan ketika menghadapi masalah hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba, menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan memperkuat mekanisme penyusunan regulasi yang baik, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa inisiatif penyusunan regulasi dapat berasal dari pemerintah daerah maupun DPRK.

Ayorbaba menjelaskan bahwa keterlibatan Kemenkumham dalam penyusunan peraturan didasarkan pada amanat UU Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 48 ayat 1 dan 2, yang mewajibkan instansi yang membidangi regulasi untuk terlibat dalam proses pembentukan perundang-undangan.

Ia menambahkan bahwa penandatanganan MoU serupa juga telah dilakukan di wilayah Papua Selatan, Papua Induk, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Ia mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan DPRK, terutama dengan dilakukan langsung di gedung DPRK sebagai simbol sinergitas yang kuat.

“Proses penandatanganan ini adalah bentuk kolaborasi yang baik. Pemerintahan yang baik harus berjalan bersama—baik DPRK maupun bupati,” tegasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, penyusunan produk hukum daerah diharapkan menjadi lebih terarah, berkualitas, dan berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, akses terhadap bantuan hukum di tingkat kampung akan semakin diperkuat sehingga masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh keadilan secara cepat dan mudah.