Kejari Pagar Alam Didesak Segera Umumkan Tersangka Korupsi PUTR

(pelitaekspres.com) -PAGARALAM- Setelah Hampir empat bulan pasca penggeledahan terhadap ruang  Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam belum juga mengumumkan tersangka atau pihak mana saja yang akan di mintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan korupsi proyek pelebaran jalan yang merugikan keuangan negara hampir Rp 800 juta.

Dalam siaran persnya tanggal 16 Agustus lalu Kejaksaan Negeri kota Pagar Alam  menyebut Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan Penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seniun Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai kontrak  Rp.1.491.562.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 760.332.282,53 (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Empat Sen)

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andy Pranomo, S.H., M.H. atas perintah dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025 .Pada saat dilakukan penggeledahan Tim Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang dimaksud

“Penyelidikan ini di mulai dari temuan kerugian negara oleh BPK pada proyek tersebut sehingga hari ini kami melakukan pengumpulan data pendukung dan untuk siapa nanti tersangkanya akan kami beritahukan berikutnya,”kata mantan Kajari Pagar Alam sebelumnya Muhammad Pakaja pada Agustus lalu.

Dari informasi yang dihimpun sudah beberapa pihak yang telah di panggil penyidik Kejaksaan mulai mantan Kepala Bidang Bina Marga hingga pihak Kecamatan yang dianggap mengetahui proyek tersebut.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang baru Dr Ira Febriana SH.M.Si  menegaskan bahwa proses peyelidikan dugaan kasus ini korupsi ini masih berjalan dan berjanji di bulan Desember ini akan mempublikasikannya

“Kami masih berkoordinasi dengan BPKP dan saya yakinkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan Desember nanti akan ada press release,”ujar Ira kepada media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“Saya tidak mau tegamoy -Gamoy,saya maunya cepat’ dalam menyelesaikan suatu kasus,”kata ira 5 Oktober lalu di ruang kerjanya .Bahkan sebagai bentuk keseriusan nya,Ira mendatangi BPKP Sumsel dan meminta audit kerugian atas pembangunan pelebaran jalan dimaksud.

Terpisah, Ketua Lembaga Investasi Negara (LIN) Kota Pagar Alam M Helmi  mendesak Kejaksaan Negeri kota Pagar Alam untuk transfaran dan independent dalam menangani dugaan kasus korupsi ini dan segera mengumumkan tersangkanya kepada publik.

“Sudah hampir empat bulan publik menunggu,kami kawatir jika tidak di kawal kasus ini bisa saja kemudian menguap bahkan membeku,maka itu kami minta Kejari kota Pagar Alan mengumumkan siapa saja tersangkanya agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat yang dapat mengurangi kewibawaan dan kepercayaan lembaga Kejaksaan,”tutupnya. (Rep)