DPRK Yapen Tetapkan Peraturan Kode Etik, Ebzon Sembai Ajak Anggota Dewan Jaga Integritas

(pelitaekspres.com) –YAPEN– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, memimpin langsung rapat paripurna penetapan Peraturan DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK )  Kepulauan Yapen. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna lantai II Kantor DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen pada Kamis, 4 Desember 2025, dihadiri Wakil Ketua II  Djorge Diamon Logianto dan Wakil Ketua lll   Bernad Worumidan, Plt  DPRK Yapen Muslimin, serta anggota DPRK yang hadir memenuhi kuorum.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Ebzon Sembai mengawali dengan ajakan untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena rapat paripurna dapat terlaksana dengan baik. Ia menegaskan bahwa Peraturan DPRK Nomor 2 Tahun 2025 menjadi pedoman moral, etika, dan perilaku bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai wakil rakyat, sehingga kinerja lembaga semakin tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.” Ucapnya ”

Ebzon menjelaskan, melalui penetapan kode etik tersebut DPRK Kepulauan Yapen berkomitmen menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok, serta menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. ” Ujarnya ”

Ia juga menekankan pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara DPRK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar‑benar berpihak pada kebutuhan masyarakat Kepulauan Yapen.” Tegasnya ”

Ketua DPRK menyampaikan terima kasih kepada Badan Kehormatan DPRK, pimpinan alat kelengkapan dewan, para anggota, dan Sekretariat DPRK yang telah bekerja keras menyusun hingga memfasilitasi penetapan peraturan tentang kode etik ini.

Ia berharap, aturan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar‑benar dihayati dan dilaksanakan dalam praktik sehari‑hari sehingga kepercayaan publik terhadap DPRK terus meningkat dan kualitas demokrasi lokal di Kabupaten Kepulauan Yapen semakin baik. ” Harap Ketua DPRK Yapen.”

Mengakhiri sambutan, Ebzon Sembai mengajak seluruh anggota dewan menjadikan penetapan Peraturan DPRK Nomor 2 Tahun 2025 sebagai momentum memperbaiki kinerja, memperkuat disiplin, dan meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. ” Ujarnya ”

Setelah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat, ia kemudian menutup rapat paripurna melalui ketukan palu sidang sesuai tata tertib yang berlaku..” tutupnya “