Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK – GPI ) Pringsewu Dukung APH dan Pemerintah Berantas Mafia BBM bersubsidi.

(pelitaekspres.com) –PRINGSEWU- Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Elnofa Haryadi. S.E., menyampaikan jawabnya  kepada rekan  Media ketika di tanya Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Terkait berita yang marak beredar, jika Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Muhammad Ali.S.H.,M.H,   mendesak Polda Lampung untuk menindak tegas oknum, Mafia yang menyalah gunakan BBM Bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

Di temui di kantor DPP LPK-GPI Provinsi Lampung, Selasa 19/11/25 Elnofa dengan  lugasnya menjawab pertanyaan rekan Media tentang Peran Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK – GPI) dalam upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi,

Sesuai dengan misi dan Visi dari Lembaga Perlindungan Konsumen,

Kami dari LPK tentunya akan Melindungi Hak Konsumen, LPK- GPI dapat membantu melindungi hak-hak konsumen yang menjadi korban penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti konsumen yang tidak dapat membeli BBM bersubsidi karena stoknya telah habis atau dijual kepada pihak lain.

Selain itu LPK dapat membantu menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen dan pentingnya menggunakan BBM bersubsidi secara bijak.

LPK juga dapat menerima pengaduan dari konsumen yang menjadi korban penyalahgunaan BBM bersubsidi dan melakukan mediasi antara konsumen dan pihak  terkait.

Ketika rekan media menanyakan peran LPK- GPI untuk pemerintah, Elnofa menjawab LPK- GPI dapat bekerja sama dengan pemerintah dan Aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen

Dan di dalam konteks penyalah gunaan BBM bersubsidi, LPK – GPI dapat berperan dalam

Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang penggunaan BBM bersubsidi.sesuai dengan peruntukannya.

Mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Terkait Berita Ketua Umum Lembaga Perlindungan konsumen ( LPK – GPI ) Muhammad Ali itu memang sudah menjadi Komitmen kami untuk Melindungi Konsumen sesuai dengan UUPK No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam melindungi konsumen.

Dalam konteks penyalahgunaan BBM bersubsidi, UUPK dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melindungi konsumen yang menjadi korban penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Konsumen dapat menggunakan UUPK untuk mengajukan pengaduan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK – GPI ) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) jika mereka menjadi korban penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Konsumen juga dapat meminta ganti rugi kepada pelaku usaha yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain dari pada itu Konsumen dapat melaporkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke pihak berwenang, seperti polisi atau BPH Migas.

Namun, perlu diingat bahwa peran utama dalam pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah, seperti BPH Migas dan Polri, untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak tegas Mafia,Oknumnya.

Kami Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK – GPI) mengajak Masyarakat untuk menjadi Konsumen yang Cerdas,

Silahkan Hubungi kami DPD Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK-GPI ) Kabupaten Pringsewu Jika memerlukan bantuan dan Informasi terkait  Perlindungan dan Hak Konsumen, Di No

– 0812 – 7952 – 368

– 0813 – 7972 – 6565

(Mulia Mega)

Tinggalkan Balasan