(pelitaekspres.com) – PAGARALAM – Jajaran Satreskrim Polres Pagaralam kembali menunjukkan komitmen dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui giat Ops Sikat Musi II, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam. Jumat, 7 November 2025
Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial P W (26), warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Ia diamankan setelah mengakui telah mencuri satu unit iPad merk Apple 9 warna space grey milik korban Tari Utami, warga Kelurahan Mekar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH serta Kanit Pidum Ipda Dusman SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Heriyanto.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB di rumah korban di Jl. Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. Saat itu korban baru pulang ke rumah dan meletakkan iPad miliknya di atas sofa.
Ketika korban sedang makan di ruang makan, pelaku yang berada di lokasi langsung mengambil iPad tersebut secara diam-diam, lalu menyimpannya ke dalam bagasi motor dan meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan korban.
“Dari pengakuan pelaku, barang bukti iPad yang diambil telah dibuang olehnya setelah kejadian,” terang Kasat Reskrim.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pagaralam dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/XI/2025/SPKT/RES.PGA/POLDA SUMSEL tertanggal 5 November 2025.
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Dusman SH bersama Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumah korban.
Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Pagaralam.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal ujuh tahun. (*)


