Bangunan di Neglasari Diduga Tak Miliki PBG

(pelitaekspres.com) -KOTA TANGERANG- Bangunan yang semestinya memiliki perizinan untuk membangun guna memastikan pendapatan asli daerah (PAD), agar digunakan sebagaimana mestinya.

Namun, adanya pembangunan yang rencananya untuk Toko Waralaba (Indomaret) di Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang diduga tak miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya di lokasi pembangunan tersebut tidak terlihat plang PBG.

Terpantau saat awak media akan melakukan konfirmasi terkait, plang PBG pekerja proyek tersebut memilih bungkam seribu bahasa.

Berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Sementara, Kasi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Alex Suyitno saat di konfirmasi mengatakan, di rencanakan pihaknya akan melayangkan surat kepada pemilik bangunan itu.

” Sudah saya buatkan surat pemanggilannya, insyaallah diminggu ini,” ujarnya, saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa (07/10/2025) sore

Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah Pemkot Tangerang untuk bertindak tegas kepada pihak – pihak yang melanggar aturan tertentu, demi menjaga kas daerah untuk pembangunan ekonomi kemasyarakatan Kota Tangerang.(Nan)

Tinggalkan Balasan