Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba di Perairan Tanjung Balai

(pelitaekspres.com) –ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 18 Kg, 7.000 Butir Ekstasi, dan 3.000 Butir Happy Five di Perairan Tanjung Balai, Sabtu (20/9/2025) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap tiga orang kurir beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Tiga orang yang diamankan yakni berinisial AM (29) selaku nakhoda pengganti, AF (32), dan R (23), keduanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK). “Dari tangan para pelaku, personil Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 18 Kg, 7.000 butir pil ekstasi dan 3.000 butir happy five,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Senin (22/9/2025).

Kapolres juga menyebutkan, barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai jenis bungkus, di antaranya plastik bergambar bunga matahari, bungkus teh cina dengan merek guanyinwang dan chrysanthemum tea dan alishan jin xuan tea.

“Ketiga pelaku, mengakui barang haram tersebut dijemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp.1 000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk,” cetusnya.

Kapolres menambahkan, bahwa penggagalan peredaran narkoba ini mampu menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

“Pihak kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk AL yang menjadi pengendali dari luar negeri.(Doni)

Tinggalkan Balasan