‎Reses DPRD Palembang Dapil I : Soroti Pelayanan BPN dan Masalah Tanah Waris ‎

(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- ‎Pelaksanaan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang masa persidangan III tahun 2025 kembali menyentuh isu krusial yang dekat dengan masyarakat, yakni persoalan pelayanan pertanahan.

‎‎Agenda reses hari kedua yang berlangsung pada Jumat (19/9/2025) ini digelar di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, dengan menghadirkan perwakilan masyarakat dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Bukit Kecil, Gandus, Ilir Barat I, dan Ilir Barat II.

‎‎Kepala BPN Kota Palembang, Zamili, A. Ptnh., SH., M.H., menjelaskan bahwa lembaganya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sebagai institusi yang menjadi garda terdepan dalam urusan pertanahan, BPN berusaha menjawab kebutuhan publik sekaligus menjembatani berbagai keluhan masyarakat.

‎‎Zamili mengungkapkan, salah satu poin yang sempat disinggung anggota dewan adalah regulasi terkait tanah terlantar. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut berpotensi diambil alih oleh negara. Aturan ini, kata dia, menjadi pengingat bagi pemilik lahan agar mengoptimalkan penggunaan tanah mereka.

‎‎“Pemerintah tidak ingin ada lahan terbengkalai. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan aset tanahnya secara maksimal, sehingga tidak hanya aman dari pengambilalihan, tetapi juga bermanfaat bagi perekonomian keluarga maupun lingkungan,” ujarnya.

‎‎Selain soal tanah terlantar, isu tanah warisan juga sering kali menjadi hambatan dalam proses sertifikasi. Menurut Zamili, faktor-faktor seperti perebutan kuasa hingga rasa ketidakadilan di antara ahli waris kerap memperumit penyelesaian administrasi. Situasi inilah yang membuat banyak permohonan sertifikat berjalan lambat.

‎‎Ia pun mengimbau masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mendaftarkannya, agar tidak ragu mendatangi BPN. Prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan seluruh persyaratan terpenuhi.

‎‎“Kalau ada yang bilang ribet atau susah, coba cek langsung ke kantor BPN. Kami pastikan kalau berkas lengkap, semuanya bisa diproses dengan baik. Informasi yang akurat hanya bisa didapatkan jika datang langsung ke loket layanan,” tegasnya.

‎‎Untuk memberikan pelayanan maksimal, BPN bahkan menempatkan petugas khusus yang disebut “manajer loket”. Mereka siaga setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB guna merespons berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat.

‎‎Ketua Dapil I DPRD Kota Palembang, Muhammad Hibbani, turut menyoroti adanya sering terjadi miskomunikasi antara masyarakat dan BPN. Menurutnya, keluhan publik kadang tidak sepenuhnya bersumber dari kinerja BPN, melainkan juga karena persyaratan berkas yang tidak lengkap atau persoalan sengketa tanah yang memang membutuhkan waktu penyelesaian.

‎‎“Permasalahan itu ada yang berasal dari internal BPN, tapi ada juga yang eksternal, misalnya berkas kurang lengkap atau memang ada konflik kepemilikan. Maka wajar jika masyarakat menganggap prosesnya lama,” jelas Hibbani.

‎‎Ia menambahkan, DPRD siap membantu menjadi penghubung komunikasi antara masyarakat dan instansi terkait, termasuk BPN. Hal ini penting agar tidak ada lagi kesalahpahaman soal kewenangan lembaga, terutama antara BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun Pemkot Palembang.

‎‎“Contohnya, ada warga yang menanyakan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal itu ranah Bapenda, bukan BPN. Untuk kasus waris, bahkan ada fasilitas pengurangan BPHTB jika diajukan. Jadi forum reses ini sekaligus menjadi ruang klarifikasi agar masyarakat tidak bingung lagi,” tambahnya.

‎‎Pertemuan dalam rangkaian reses ini menunjukkan pentingnya sinergi antara DPRD, BPN, dan masyarakat. Di satu sisi, DPRD berperan menyerap aspirasi sekaligus menjadi penghubung komunikasi. Di sisi lain, BPN menegaskan kesiapan meningkatkan kualitas layanan, termasuk dengan memberikan informasi yang transparan dan solusi praktis bagi masyarakat.

‎‎Pada akhirnya, semua pihak berharap agar layanan pertanahan di Kota Palembang bisa semakin cepat, jelas, dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat.(dkd)

Tinggalkan Balasan