Polres Asahan Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Tragedi Longsor Galian C Batu Padas

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Polres Asahan menetapkan 3 orang tersangka dalam tragedi longsor di galian c batu padas tepatnya di Dusun 1 Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.

Dalam peristiwa longsor galian c batu padas itu telah menewaskan 3 orang pekerja dan 1 orang luka-luka, akibat tertimbun batu saat melakukan  aktifitas galian c, Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wib yang lalu.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengatakan dalam tragedi longsor di galian c batu padas tersebut, yang bertanggung jawab adalah CV Berkah Pulau Jaya.

Sebab, pihak kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha tambang, operator Excavator, supir Dump Truck dan mandor tambang tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui galian c batu padas tersebut tidak memiliki izin, dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelas Kapolres Asahan, Rabu (17/8/2025) sore di Mapolres Asahan.

Lanjut Kapolres lagi, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik unit Tipidter Polres Asahan menetapkan 3 tersangka terkait peristiwa tersebut yakni, SM (51) sebagai pemilik tambang, warga Dusun V Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, AFH (36) sebagai Operator Excavator warga Dusun IV Desa Sengon Sari Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan

DIS (35) sebagai Mandor tamban warga Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

“Selain para tersangka, Polres Asahan juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah Martil jenis godam, 1 buah pecahan batu padas, 1 unit Mobil jenis Dump Truck Merk Mitsubishi Colt Diesel Bernomor Polisi BK 8964 LV dan 1 unit Excavator,” pungkas Kapolres.(Doni)

Keterangan gambar : Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani saat menginterogasi pemilik galian c batu padas.

Tinggalkan Balasan