(pelitaekspres.com) –PURWAKARTA – Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta menindak tegas pelajar yang masih nekat mengendarai sepeda motor. Dalam razia yang digelar di Jalan Industri, Kecamatan Babakancikao, tepatnya di sekitar SMKN 1 Purwakarta, Rabu (10/9), sebanyak 44 unit motor pelajar disita.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memimpin langsung razia tersebut bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. Penindakan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepakatan Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur, yang diperkuat dengan surat edaran Dinas Pendidikan Purwakarta Nomor 000.4.8/1337-Dikdas/2025.
“Ini wujud sinergi Polres Purwakarta, Pemkab, dan TNI dalam menjaga ketertiban serta menekan angka kecelakaan. Fokus kami bukan hanya pada pelajar, tetapi juga mengedukasi orang tua agar lebih bertanggung jawab,” ujar Kapolres Anom.
Menurutnya, pelajar yang kedapatan melanggar akan diberhentikan, dimintai keterangan, lalu kendaraannya diamankan ke Mapolres. Kendaraan baru dikembalikan setelah orang tua dipanggil dan diberi arahan. “Anak-anak belum cukup matang secara fisik maupun mental untuk berkendara. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan jiwa mereka dan orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengakui masih menemukan pelajar yang membandel meski aturan sudah jelas. “Kami turun langsung razia bersama Kapolres. Alhamdulillah sebagian besar sudah tertib, tapi masih ada saja yang melanggar,” ungkapnya.
Om Zein menegaskan, jam masuk sekolah di Purwakarta adalah pukul 06.00 pagi untuk SD, SMP, dan SMA. “Anak-anak tidak boleh membawa motor. Untuk SD dan SMP juga dilarang membawa HP. Kami minta guru ikut mengawasi dan menegur pelajar yang melanggar,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 44 unit motor, 2 SIM, dan 11 STNK. Penyitaan kendaraan dilakukan sesuai Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (DR)


