Rapat Paripurna DPRD Bupati Sampaikan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026

(pelitaekspres.com) –MALANG- H. M. Sanusi. M. M menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 di laksanakan di Gedung DPRD berjalan dengan lancer, Selasa (09/09/2025).

Dalam Sambutannya Sanusi Mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penyusunan APBD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“paripurna Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Berlandaskan regulasi tersebut, Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 disusun tidak hanya sebagai dokumen anggaran, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah yang berfungsi untuk:

  1. Menjamin kesinambungan pembangunan daerah yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional, Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi, serta prioritas pembangunan Kabupaten Malang;
  2. Menjadi sarana konsolidasi perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja, transparansi, dan akuntabilitas;
  3. Mendorong peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan” Tandas Sanusi

Selanjuntnya APBD merupakan instrumen yang sangat penting dan strategis karena memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi dan distribusi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam perumusan kebijakan pembangunan dan pengalokasian belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 ini perlu melakukan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Berdasarkan ketentuan bahwa dalam penyusunan APBD terdapat kebijakan penguatan terhadap earmarking Transfer ke Daerah dan pajak daerah serta penguatan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan mandatory spending, agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Terkait hal tersebut, maka dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 ini tetap memperhatikan penandaan (tagging) belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandaan belanja tersebut terdiri dari belanja fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, Standar Pelayanan Minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi, serta penggunaan hasil penerimaan pajak daerah yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarking), dan isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Malang, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2026, serta arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan sasaran pembangunan Kabupaten Malang yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026, di antaranya sebagai berikut:

  1. Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,86%;
  2. PDRB per kapita sebesar 53 Juta 380 Ribu Rupiah;
  3. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,7%;
  4. Rasio Gini sebesar 0,377;
  5. Indeks Pembangunan Manusia sebesar 74,33;
  6. Tingkat Kemiskinan sebesar 7,84% – 6,93%

Selanjutnya, terkait dengan Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan prioritas pembangunan yang disusun berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2026. Tema atau fokus Pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2026, yaitu ‘’Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”.

Adapun 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Malang yang ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengentasan kemiskinan menuju kesejahteraan sosial serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan perluasan lapangan pekerjaan;
  2. Meningkatkan perekonomian melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan dan UMKM serta meningkatkan daya saing investasi;
  3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif dan anti korupsi;
  4. Meningkatkan penanganan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pembangunan karakter masyarakat berlandaskan agama, integritas dan budaya;
  5. Pemantapan pemerataan pembangunan infrastruktur, keberlanjutan lingkungan, serta ketangguhan bencana.

Dalam penyusunan postur Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Malang telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu dalam penyusunan APBD wajib berdasar pada prinsip-prinsip antara lain:

  1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
  2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. Berpedoman pada RKPD serta KUA dan PPAS;
  4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka postur Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan pada tanggal 14 Agustus 2025.

Terkait dengan Pendapatan Daerah, bahwa secara total Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 976 Miliar 652 Juta 169 Ribu 953 Rupiah atau naik sebesar 2,37% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar 4 Triliun 861 Miliar 511 Juta 340 Ribu 737Rupiah. Kebijakan tersebut selaras dengan prinsip “money follows program” yaitu memastikan anggaran dialokasikan pada program dan kegiatan yang memberikan nilai tambah tertinggi, mendukung pencapaian target pembangunan daerah, dan memiliki indikator kinerja yang terukur.

“Harapan kami, pembahasan APBD 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga mampu menjawab tantangan  pembangunan dan meningkatkan  kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang” Tutup Bupati Sanusi.(ADV)

Tinggalkan Balasan