(pelitaekspres.com) – KAB KEDIRI – Dilema Penambangan Pasir dan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar diduga mengalir ke tangki tangki alat berat (Escavator) tambang pasir liar di penambangan pasir ilegal di Zona perbatasan, lokasi tambang, kali lahar yakni di desa Manggis Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dan jalur keluar truk tambang melalui Jalan Desa yakni, jalan desa Sumbarasri, kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Dari beroperasinya Penambangan pasir ilegal tersebut, selain menghabiskan ratusan liter BBM Bersubsidi jenis Solar setiap hari, juga menghasilkan jutaan rupiah tiap harinya tanpa membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Disinyalir sebagian pendapatan tersebut digunakan untuk membayar keamanan kepada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab agar terhindar dari penegak Hukum.
Kendati penambang pasir yang diduga ilegal tersebut menggunakan 4 alat berat (Escavator) menggunakan 300 Liter BBM Bersubsidi jenis Solar (persatu satu alat berat).

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Pembangunan dan Sosial yakni Wahyudi S kepada awak media Jumat (22/08/2025) siang mengatakan, pembiaran penambangan pasir liar di Zona perbatasan Kediri Blitar tersebut menyayangkan tanpa adanya tindakan dari APH. Kalau mereka menambang tanpa mengantongi ijin yang lengkap berarti telah menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku.
“Kami menyayangkan pemerintah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar serta APH kurang peka terhadap penambangan Ilegal. Harusnya pemerintah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri itu kaya dari pajak tambang Mineral Batuan Bukan logam dan Batuan,” paparnya.
Ia juga menambahkan, Kegiatan penambangan pasir liar di wilayah Hukum Polres Kediri maupun Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, selain merusak jalan desa maupun jalan kedua kabupaten serta merusak Lingkungan, juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Kabupaten Kediri maupun Pemerintah Kabupaten Blitar patut diduga di rugikan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atas kegiatan pengambilan yang berasal dari sumber alam di dalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.
“Selain itu, bagi pengusaha yang belum memiliki NPWP Daerah baik yang Berijin maupun yang ijinnya belum lengkap harusnya segera di Identifikasi dan di Evaluasi, Kami kira Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif kedua wilayah tau. Kalau terkait penertiban ijin dan penegakan hukum semua itu kewenangan siapa,” pungkasnya.
Kegiatan penambangan pasir liar dan ilegal jelas melanggar Hukum, selain kelebihan muatan yang merusak jalan desa maupun jalan di dua kabupaten juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan keuangan daerah, (Pendapatan Asli Daerah) baik pemerintah Kabupaten Blitar dan pemerintah Kabupaten Kediri dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dari sumber alam di dalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan demi kemakmuran masyarakat.
Di dekat lokasi tambang pasir, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya ditemui awak media ini pada Jumat (22/08/2025) siang mengatakan, setiap hari puluhan dum truk pengangkut pasir muatan penuh melintasi di jalan ini. Selain merusak jalan desa yang dilewati juga mengakibatkan polusi udara dan debu mengenai tanaman kami di musim kemarau.
“Saya gak berani menyebut siapa penambangnya pak, yang kami tau setiap hari gemuruh alat berat dan puluhan hingga ratusan rit truk pengangkut pasir bermuatan penuh yang dibawa keluar dari lokasi tambang, itu saja,” jelasnya.
Terakhir, sekedar diketahui para oknum pengusaha tambang Pasir ilegal tersebut tidak satupun berada di lokasi penambangan pasir.(Tim Inves/Har)


