(pelitaekspres.com) – YAPEN –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar kegiatan fasilitasi terkait penyempurnaan Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK tahun 2025, bertempat di Hotel Merpati, Serui. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan DPRK, anggota, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua.
Dalam sambutannya, Pimpinan DPRK Kepulauan Yapen (Wakil Ketua II) Djorge Diamon Logianto menyampaikan bahwa rancangan tata tertib DPRK telah diserahkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua pada bulan Maret 2025. Namun, baru pada hari ini kegiatan fasilitasi dan penyempurnaan dapat dilaksanakan secara resmi. Ia menegaskan bahwa pedoman tata tertib ini sangat krusial bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRK periode 2024–2029 dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara tertib dan profesional.
Wakil Ketua II DPRK Kepulauan Yapen turut memberikan pernyataan bahwa penyusunan rancangan tata tertib ini telah melalui proses yang melibatkan seluruh anggota DPRK. Ia berharap kegiatan fasilitasi ini menjadi acuan bersama, dan pedoman yang dapat digunakan secara konsisten dalam menjalankan roda organisasi DPRK.
Sementara itu, Fred Wanggai selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Setda Provinsi Papua menambahkan bahwa regulasi merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas-tugas lembaga legislatif di daerah. Ia menjelaskan bahwa sebelum DPRK dilantik, regulasi berupa tata tertib harus difasilitasi oleh pemerintah atasan, yakni Gubernur, agar legalitasnya sah secara hukum.
“Untuk DPRK Kepulauan Yapen yang telah diresmikan pada bulan Februari, tata tertibnya sudah difasilitasi oleh Gubernur. Dengan demikian, seluruh tugas-tugas kedewanan bisa dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang kuat karena telah melalui mekanisme dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Fred Wanggai.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan tata tertib tersebut di masa mendatang. Menurutnya, tata tertib yang telah difasilitasi ini harus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan fungsi DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi DPRK Kepulauan Yapen untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan taat aturan, serta menjadi awal yang baik dalam mengoptimalkan peran dan fungsi DPRK dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berpihak pada rakyat.(GM)