Diskominfoktiksan Pesibar Gelar Bimtek SIPD E-Walidata

(pelitaekspres.com) -PESIBAR–Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) E-Walidata, di ruang Ngejalang Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dra. Henny Yulistiani. M.M., dan dihadiri Sekretaris Diskominfotiksan, Elvin Yonanda, S.IP., M.M., Kabid. Statistik dan Persandian (Tiksan), Masma Noor H. Batubara, S.E., M.E., Kabid. Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Komarudin,S.H., dan para peserta bimtek.

Dalam penyampaiannya, Staf Ahli Henny Yulistiani mengatakan bahwa, E-Walidata merupakan salah satu proses penting dalam sub modul informasi pembangunan daerah pada SIPD yang digunakan untuk mengelola, memvalidasi, dan menyebarluaskan data terkait pembangunan daerah. “Tujuan E-Walidata yakni untuk memastikan setiap data yang digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah yang bersifat akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Staf Ahli, Henny Yulistiani.

Menurut Staf Ahli, Henny Yulistiani, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK). “Selain itu Perpres Nomot 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD,” papar Staf Ahli, Henny Yulistiani.

Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli, Henny Yulistiani juga menyampaikan beberapa arahan penting Kemendagri, diantaranya pada sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 beberapa waktu lalu, saat ini Pesibar sedang menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. “Dalam penyusunan dokumen RPJMD ini ada beberapa syarat wajib dalam fasilitasi RPJMD yaitu wajib telah melakukan pengisian data hingga penyebarluasan / publikasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada SIPD E-Walidata, yang merupakan sebagai salah satu dasar utama data perencanaan daerah yang dibuktikan dengan SK Kepala Daerah,” ungkap Staf Ahli, Henny Yulistiani.

Arahan berikutnya, lanjut Staf Ahli, Henny Yulistiani, Pesibar hingga saat ini belum melakukan penginputan data SSD hingga penyebarluasan data yang dibuktikan dengan SK DSSD E-Walidata pada aplikasi SIPD E-Walidata dimaksud. “Sehingga jika belum dilakukan akan terkendala tidak dapat melaksanakan fasilitasi dokumen RPJMD di Provinsi Lampung,” lanjut Staf Ahli, Henny Yulistiani.

“Seluruh OPD diminta segera melakukan penginputan DSSD pada SIPD E-Walidata dimaksud sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” imbuh Staf Ahli, Henny Yulistiani.

Karenanya, Staf Ahli, Henny Yulistiani meminta agar peserta bimtek dapat mempelajari setiap materi yang disampaikan. Sehingga dalam pelaksanaan penginputan DSSD pada SIPD E-Walidata tidak lagi mengalami kendala-kendala yang dapat menghambat proses berikutnya, Pungkasnya. (Andyou)

Tinggalkan Balasan