Optimalkan Peningkatan PAD Dari Sektor Pengenakkan Pajak Tambang

(pelitaekspres.com) -BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terapkan Pos Pengawasan Armada Pengangkut bahan Tambang mulai tanggal 1 Juli 2025, menerapkan  aturan baru tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Langkah ini merupakan inovasi Pemerintah Kabupaten Blitar  dalam mengoptimalkan  PAD,  sekaligus mencegah  potensi kebocoran.

Sementara itu kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu di temui awak media menyampaikan, Tujuan penerapan Tata Kelola Pemungutan MBLB ini adalah

mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan transparansi pelaporan oleh wajib pajak.

“Memberikan pengawasan terhadap usaha pertambangan ini,  agar pertambangan legal dapat terdata dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah Kabupaten Blitar,” terang Ayu.

Lanjut Ia menjelaskan, Dalam pelaksanaannya, truk yang  mengangkut hasil tambang baik itu pasir atau yang lain harus  membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melewati pos pengawasan MBLB.

“STP ini merupakan  tanda bukti  bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi pengambilan yang telah membayar  pajak. Walaupun pajak MBLB bersifat  self assessment dalam pelaporannya, namun akan dilakukan  pengawasan terus di lapangan terhadap pelaporannya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, Hal tersebut disebabkan karena selama ini pelaporan wajib pajak tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. sehingga Realisasi pajak MBLB kabupaten Blitar sangat kecil, sehingga jauh dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut perlu suatu perubahan sistem dalam pengelolaan pajak MBLB.

“Saat ini telah didirikan 10 pos pengawasan MBLB dimana sembilan pos ditempatkan di wilayah utara Kabupaten Blitar,  dengan  komoditi MBLB pasir dan batu (sirtu). Sedangkan  satu pos  berada di wilayah selatan untuk mengawasi komoditas lain seperti clay, bentonit, dan andesit. Paparnya.

Dengan sistem menggunakan pos pengawasan MBLB ini, pemerintah Kabupaten Blitar bisa mengkonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi aktivitas tambang.

Terakhir “Dalam hal ini, Pemkab Blitar juga menjalin komitmen bersama antar stakeholder untuk mendukung kesuksesan  kebijakan ini. Diharapkan dengan adanya  pengawasan pajak MBLB ini akan tercipta sistem yang transparan, sehingga optimalisasi pajak  dari sektor pertambangan bisa memberi kontribusi besar  bagi pembangunan daerah  Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Mst).

Tinggalkan Balasan