(pelitaekspres.com)-
Kegiatan Reses dilakukan guna menjumpai dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing, tentunya di luar kegiatan masa sidang ataupun di luar gedung DPRD.
Diketahui bahwa, kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2024 dilaksanakan selama 6 (enam) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei s.d 18 Mei Tahun 2024 di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Pada kegiatan reses tersebut dihadiri sejumlah mewakili Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, Warga masyarakat dan undangan lainnya.(Toro Harefa)