DPRD Bartim Menggelar Rapat Secara Maraton Sejak Pagi Menyelesaikan Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2023

(pelitaekspres.com) –TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama eksekutif menggelar rapat secara maraton sejak pagi hingga sekitar pukul 20.00 WIB untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2023, Rabu, (27/09/2023).

Rapat ini digelar untuk menyelesaikan perubahan APBD 2023 yang dipimpin secara bergantian pimpinan DPRD itu diikuti nggota DPRD, Pj Bupati Barito Timur, unsur Forkompimda, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, asisten sekretaris daerah dan para kepala perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Barito Timur Panahan Moetar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Barito Timur serta tim anggaran pemerintah daerah atau TPAD.

Saya percaya dengan saudara-saudara anggota dewan yang terhormat dapat menyumbangkan pikiran yang konstruktif, arif dan bijaksana dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan yang kita laksanakan pada Perubahan APBD 2023,” ujar Panahan mewakili Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama sebagaimana telah disepakati bahwa penyesuaian Raperda Perubahan APBD 20023 dapat dijelaskan bahwa total pendapatan tetap pada Raperda Perubahan APBD 2023 tetap seperti KUPA-PPAS yang telah kita sepakati bersama sebesar Rp972.196.758.202,” ungkap Panahan.

Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah atau PAD sebesar Rp77.356.166.754. pendapatan transfer sebesar Rp892.632.687.990 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2.209.903.458.

Kemudian belanja daerah sebesar Rp1.202.208.805.241 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp801.017.143.660, belanja modal Rp222.395.177.681, belanja tidak terduga sebesar Rp10.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp168.796.483.900.

“Sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp241.287,047.039 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp19.275.000.000,” lanjut Sekretaris Daerah.

Selanjutnya Raperda Perubahan APBD 2023 tersebut akan diserahkan kepada PJ Bupati Barito Timur untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2023. (HY)

Tinggalkan Balasan