(pelitaekspres.com) -TUBABA – Telah berlangsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kamis (26/10/23).
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Sri Haryanto SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Prana Putera Inspektorat kab. Tubaba, Eri Budi Santoso/Ebe Kepala Dinas Kominfo kab. Tubaba, IPDA A. Batubara, MH. yang mewakili Kasat Narkotika Polres Tubaba, IPDA Candra Jasmin SH., MM. yang mewakili Kasat Reskrim Polres Tubaba, Gatra Yudha Pramana SH. MH. Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R), Dodi Ariyansyah Kasi Intel Kejari Tubaba, Selamet Santoso SH. Kasi Pidum Kejari Tubaba, Adiarebi SH. MH. Kasi Datun Kejari Tubaba, Asrofi, SH. Kasubbagbin Kejari tubaba dan Para kasubsi dan Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Gatra Yudha Pramana, SH. MH yang pada pokoknya melaporkan bahwa pemusnahan barang bukti berupa :
- Narkotika :
- Shabu : 18,994 gram
- Ganja : 0,830 gram
- Extacy : 9,5 butir
- Handphone : 11 unit Handphone
- Pakaian dan Barang Bukti lainnya
Pemusnahannya akan dilakukan dengan dua cara yaitu untuk shabu dan Extacy diblender dan Barang Bukti lainnya dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Sri Haryanto, SH. MH yang pada pokoknya mengucapkan” Terimakasih atas kehadiran para tamu undangan, dimana hari ini akan kita lakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach) berdasarkan putusan pengadilan, pemusnahan ini juga dilaksanakan guna mengurangi penumpukan barang bukti mengingat kondisi gudang penyimpanan barang bukti dikantor Kejari Tubaba ruangnya sempit dan terbatas.” Ucapnya
Bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang Kedua kalinya dilakukan pada semester kedua tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dimana pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasar Putusan Pengadilan Negeri Menggala yang berjumlah 33 (Tiga Puluh Tiga) putusan, yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana jenis barang bukti tersebut diatas.
Bahwa pada pukul 10.00 WIB kegiatan pemusnahan barang bukti selesai dalam keadaan aman dan kondusif. (Mia)