(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konfrensi pers pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 17 Kabupaten/Kota di provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029, bertempat di Aston Palembang Hotel & Conference Center Palembang, Kamis (5/10/2023).
Plt. Sekretaris KPU Sumsel, Eko Iswantoro mengatakan, dalam Konfrensi Pers kali ini diharapkan informasi seputar pelaksanaan dan pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU 17 Kabupaten/Kota di Sumsel berjalan optimal.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar pelaksanaan dan pendaftaran bisa langsung ke sekretariat Tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Aston Palembang Hotel di Lantai 3 Ruangan Musi 2 dan Musi 3), jadi masyarakat luas bisa daftar lewat skema yang sudah kita tentukan,” jelas Eko.
Ketua Tim Seleksi Provinsi Sumsel 3, Icuk M Sakir menuturkan sesuai Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Tim seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada satu Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota di tujuh Provinsi Periode 2024-2029 menetapkan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU di 17 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024-2029.
Dalam seleksi pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Sumsel, terbagi 4 zona yakni :
- Timsel Provinsi Sumsel 1 meliputi Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim dan kota Pagar Alam.
- Timsel Provinsi Sumsel 2 meliputi kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten PALI, kota Lubuklinggau dan kota Prabumulih
- Timsel Provinsi Sumsel 3 meliputi Kabupaten OKI, Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten OKU Timur
- Timsel Provinsi Sumsel 4 meliputi Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir dan kota Palembang,” terangnya.
Tim Seleksi ini akan bekerja selama dua bulan dari Oktober 2023 hingga November 2023 yang pada akhir masa tugasnya akan menyaring 10 besar Calon Anggota KPU di setiap Kabupaten/Kota.
Adapun proses tahapan seleksi sesuai Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada satu Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota di tujuh Provinsi Periode 2024-2029, jelasnya.
Berikut jadwal tahapan pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota di Sumsel :
- Pengumuman Pendaftaran : 5 – 11 Oktober 2023
- Pendaftaran : Berakhir 16 Oktober (jadi ada 12 hari)
- Peneliti administrasi : 5 – 22 Oktober 2023
- Penetapan Hasil Penelitian Administrasi : 24 – 25 Oktober
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi : 26 – 28 Oktober
- Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi : 29 Oktober – 6 November 2023
- Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Psikologi : 7 – 8 November 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Psikologi : 9 – 10 November 2023
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat : 9 – 14 November 2024
- Tes Kesehatan : 11 – 13 November 2023
- Wawancara : 12 – 15 November 2023
- Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara : 16 – 17 November 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU : 18 – 19 November 2023
- Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota : 18 – 20 November 2023.
Ditambahkan Icuk, untuk pendaftaran peserta melalui aplikasi siakba.kpu.go.id, dimana para peserta harus mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen yang diminta kedalam aplikasi tersebut, selanjutnya setelah dokumen diunggah, para peserta menyerahkan dokumen fisik dan tanda bukti pendaftaran pada Siakba kepada Sekretariat Timsel, untuk Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id, ungkapnya.
Sementara itu anggota Timsel KPU Kabupaten/Kota Ong Berlian, mengatakan kriteria khusus dari tim, kami bekerja berdasarkan regulasi dan aturan – aturan tahapan seleksi, yang pertama calon anggota KPU lolos seleksi administrasi, ujian tertulis dengan metode CAT, psikotes, setelah CAT dan psikotes dirangkum akan mendapatkan 20 besar tiap kabupaten/kota, kemudian dilanjutkan dengan test kesehatan dan wawancara, khusus test psikotes dan wawancara, KPU RI telah bekerjasama dengan bagian psikotes dan kesehatan Markas Besar Angkatan Darat, terkait kompetensi yang harus dimiliki oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota yakni pengetahuan tentang kepemiluan, pengalaman tentang kepemiluan, pemahaman tentang Pancasila dan UUD 1945, partai politik dan pengetahuan tentang manajemen pemilu, pungkasnya. (Ags).