Menilai Gugatan Partai Terhadap Pj Bupati Yapen Salah Objek, Ini Tanggapan Staf Pakar PJ Bupati Yapen

(pelitaekspres.com) -YAPEN- Menyikapi Dinamika Politik di Kabupaten Kepulauan Yapen terhadap  isu  yang berkembang dengan beredarnya Postingan surat salah satu Partai Politik, yakni Partai PDIP, Perihal  Pengusulan Calon Penjabat Bupati di Yapen yang di keluarkan DPD PDIP Papua, Partai berlogo Banteng moncong putih  ini membuat suasana cemas di beberapa media sosial  khususnya grup diskusi WhatsApp CAY.

Dinamika inipun  berbuntut kepada beberapa Partai yang  mengambil langkah melaporkan Penjabat Bupati Yapen, Cyfrianus Yustus Mambay, SPd.MSi  Ke Bawaslu Kabupaten Kepuluan Yapen.

Menanggapi hal tersebut   Staf Pakar Penjabat Bupati Bidang Kamtibmas dan Hubungan Kelembagaan, Benyamin Wayangkau akhirnya angkat bicara  dan memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada wartawan, Senin (11/09/23).

Menurutnya langkah beberapa partai yang melaporkan Penjabat Bupati Cyfrianus Mambay ke Bawaslu terhadap beredarnya postingan surat pengusulan calon Penjabat Bupati Yapen oleh DPD PDIP adalah sah-sah saja di era demokrasi saat ini namun dirinya menyarankan agar  para  partai untuk berpikir jernih melihat permasalahan ini.

“bagi saya itu sah-sah saja, dalam alam Demokrasi,  namun kurang cermat mereka itu bahwa yang membuat Surat Pengusulan itu adalah Partai Politik, Kok Penjabat Bupati yang di Gugat atau di Laporkan, ini Salah Objek, dan Keliruh, tandasnya.

Menurut Wayangkau, pemahaman ini yang harus diluruskan, bahwa seharusnya kawan-kawan Partai baik para Pimpinan Partai melihat ini secara jernih” ungkap Benyamin.

Selaku Mantan Penyelenggara Pemilu, Dirinya berpandangan bahwa dari sifat surat tersebut  sama dengan Partai-partai lain yang saat ini tengah mengusulkan Calon Penjabat Bupati,  namun isinya umum, sementara Partai PDIP itu isi usulan suratnya lebih mendalam.

Dia juga mempertanyakan, mengapa bukan DPD Partai PDIP yang dilaporkan  karena Surat itu  menurut hematnya  beredar di WA Grup itu  dari DPD Partai yang ditujukan ke DPP Partai, artinya ini Surat bersifat Internal.

“Kok kamar orang di urusi juga, ini bagaimana karena ada Etika dalam berpolitik,  Kita tidak bisa seenak Perut dan jidat, itu yang saya maksudkan laporan Salah Objek, karena tidak terpenuhi unsur materil formil  dan keliruh serta tidak tepat” ujarnya.

Benyamin mengatakan pihaknya akan menunggu hasil dari Bawaslu Kepulauan Yapen terhadap laporan yang telah disampaikan oleh  partai-partai.

“Ya karna sudah di aduhkan, tinggal kita tunggu saja bagaimana perkembangan dari Bawaslu, namun satu catatan penting saya adalah bahwa, Kecerobohan teman – teman Pimpinan Partai ini   berdampak pada Pencemaran nama beliau sebagai pribadi seorang ASN, karena sangat tendensius laporan itu” tandasnya.

Benyamin mengajak semua pihak memasuki tahun politik agar tetap menjaga situasi di kabupaten kepulauan Yapen Tetap Tertib dan Aman hingga Penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.

“Saya berharap mari kita jaga situasi daerah kita ini  agar tetap tertib, Aman hingga memasuki Pemilu ” pungkas Wayangkau. (Rls/Zack).

Tinggalkan Balasan